Senin, 26 November 2012

implikasi hukum penandatangan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris dalam akta jaminan fidusia



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi yang semakin baik menyebabkan meningkatnya usaha dalam sektor perbankan menjadi meningkat. Hal tersebut ditandai dan dibuktikan dengan banyaknya pemberian dan pengikatan kredit yang dilakukan oleh perbankan (kreditor) dengan para nasabahnya (debitor).
Perbankan adalah tempat di mana jasa Notaris dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan pembuktian tertulis yang dituangkan dalam akta otentik yang melibatkan antara bank dan nasabah, guna menjamin kebenaran dari isi yang kemudian disebut perjanjian kredit, agar secara publik kebenaran dan pembuktiannya tidak diragukan lagi.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai salah satu usahanya adalah memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman uang.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).
Guna menjamin pelunasan utang tersebut diperlukan alat pengaman bagi Kreditur, salah satu bentuk pengaman kredit yang paling mendasar dalam pemberian fasilitas kredit antara lain adalah objek jaminan, disamping kemampuan seorang Debitur, pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Debitor sangat diperlukan untuk memperluas usaha Debitor, sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur kredit.
Kebutuhan akan dana atau umumnya dalam dunia perbankan Indonesia disebut kredit seringkali dikaitkan dengan adanya jaminan demi pengamanan pemberian dana atau kredit itu sendiri. Jaminan adalah hal yang urgen dalam membuat dan melaksanakan perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam uang, serta melindungi kepentingan para pihak khususnya kreditor (bank).
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar dari perjanjian ikutannya, perjanjian jaminan fidusia disebut dengan perjanjian assesoir karena perjanjian jaminan fidusia didahului dengan perjanjian hutang piutang atau kredit di mana bank dalam memberikan suatu kredit dilandasi dengan jaminan dari debitor guna memberikan suatu kepastian kepada bank untuk pelunasan hutang dari debitor jika debitor wanprestasi.
Perjanjian assesoir tersebut pada prinsipnya dibuat secara terpisah dengan perjanjian pokoknya. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dari debitor, pengikatan jaminan tersebut tidak hanya dibuat secara tertulis melainkan dibuat secara otentik, akta otentik mana dibuat dengan akta Notaris dan/atau PPAT.
Bentuk-bentuk pengikatan jaminan dapat dibedakan menjadi Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Hipotik, Borgtocht (jaminan perorangan). Salah satu dari bentuk pengikatan jaminan tersebut dibuat secara notariil, kewenangan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan UUJF) bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dengan bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”.
Landasan aturan Lembaga Jaminan Fidusia diatur oleh UUJF, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut PPTF) . Objek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dengan konsep penyerahan benda atas dasar kepercayaan (fiduciary Transfer of Ownership/Fiduciare Eigendom Overdracht. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia yang memiliki hak terdahulu (preferen) terhadap kreditor lainnya. Benda yang menjadi objek tersebut berada pada penguasaan debitor yang kemudian dikenal dengan asas droit de suite.
Eksistensi notaris di kalangan pejabat umum (openbaar ambtenaar) adalah untuk mengakomodir  segala hal yang berkaitan dengan hukum keperdataan. khususnya kebutuhan masyarakat akan pembuktian dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa  notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Kewenangan notaris sebagaimana dimaksud UUJN dengan profesinya sebagai pembuat akta otentik disertai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang begitu pesat  dan dinamis telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas hubungan hukum yang tentunya memerlukan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Hal ini lah yang menjadi landasan filosofis dari terbentuknya UUJN melalui produk yang dikeluarkan oleh notaris yaitu akta otentik guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum setiap pengguna jasa Notaris.


Ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata yang menegaskan bahwa :
 “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat”.
Secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (7) UUJN bahwa :
“Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”
Akta sendiri adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan dalam pengertian akta maka surat harus ditanda tangani. Keharusan  untuk ditandatanganinya surat untuk dapat disebut sebagai akta berasal dari Pasal 1869 BW.[1]
Keharusan adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dengan akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Fungsi tanda tangan adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta. Akta yang dibuat oleh A dan B dapat diidentifisir dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta-akta tersebut. Oleh karena itu nama atau tanda tangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak tampak ciri-ciri atau sifat-sifat pembuat.[2]
Mekanisme penandatanganan akta notariil tidak hanya terbatas pada persoalan bahwa akta tersebut harus ditandatangani namun, penandatangan akta tersebut juga harus di hadapan notaris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN bahwa “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua (2) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris”. Ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf l tersebut adalah kewajiban notaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN.
Membacakan akta sampai pada penandatanganan adalah satu kesatuan dari peresmian akta di mana sebelum akta tersebut di tandatangani terlebih dahulu akta tersebut dibacakan di depan para pihak yang bersangkutan guna menyampaikan kebenaran isi akta dengan keinginan para pihak kemudian akta tersebut ditandatangani tentunya di hadapan para pihak dan dua (2) orang saksi.
Kemudian hal di atas ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 44 UUJN menentukan bahwa:
(1)  Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditanda tangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangannya dengan menyebutkan alasannya;
(2)  Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta;
(3)  Akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (3) ditanda tangani oleh penghadap, notaris dan saksi dan penerjemah;
(4)  Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan dan penadatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Hal di atas merupakan salah satu kewajiban dari seorang notaris sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN di mana jika notaris tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Konsekuensi yang diimplementasikan oleh UUJN adalah terdegradasinya akta tersebut menjadi akta di bawah tangan atau akta tersebut akan kehilangan otentisitasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (8) UUJN. hal tersebut akan berdampak pada perlindugan dan kepastian hukum yang merugikan para pihak itu sendiri, dalam hal ini adalah kreditor dan debitor. Di mana akta otentik tersebut tidak lagi menjadi alat bukti yang sempurna melainkan hanya sebagai alat bukti akta di bawah tangan.
Penegasan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN telah memberikan penekanan terhadap proses peresmian akta dari pembacaan sampai pada penandatanganan akta yang harus dilakukan di hadapan notaris, namun dalam kenyataannya  disinyalir dengan mengingat bahwa dalam hal jika seorang notaris yang memiliki kerjasama dengan beberapa bank dan Lembaga Pembiayaan, notaris mana dalam keadaan membuat pengikatan jaminan fidusia dibeberapa bank dan Lembaga Pembiayaan di mana pengikatan tersebut terjadi pada hari yang sama dan pada waktu yang bersamaan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam tesis ini.

B.   Rumusan Masalah :
1.    Apakah implikasi hukum terhadap penandatanganan Akta Pembebanan yang tidak dilakukan di hadapan notaris ?
2.    Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan penandatanganan Akta Pembebanan yang harus dilakukan di hadapan notaris ?

C.   Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui dan memahami tentang implikasi hukum terhadap penandatanganan Akta Pembebanan yang tidak dilakukan di hadapan notaris.
2.    Untuk mengetahui dan memahami tentang effektifitas dari penandatanganan Akta Pembebanan yang harus dilakukan di hadapan notaris.

D.   Manfaat Penelitian
1.    Secara Teoritis penulis berharap hasil dari penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada bidang hukum terutama yang berkaitan tentang implikasi hukum terhadap penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris.
2.    Secara Praktis penulis berharap hasil dari penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap Notaris dan masyarakat tentang pentingnya penandatangan akta yang dilakukan di hadapan Notaris serta implikasi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan penandatanganan akta.
3.    Bagi para akademisi semoga penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris agar kedudukan dan aturan hukumnya teregulasi, menjadi lebih jelas dan tegas.





E.   Keaslian Penelitian
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa penulisan Laporan Tesis berdasarkan hasil pemikiran dan pemaparan asli dari penulis sendiri, baik dari naskah laporan maupun kegiatan Programing yang tercantum sebagai bagian dari Laporan Tesis ini penelitian dengan judul “IMPLIKASI HUKUM PENANDATANGANAN AKAD KREDIT DI PERBANKAN YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS”. Jika terdapat karya orang lain, penulis akan mencantumkan sumber secara jelas. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya tulis ini dan sanksi lain sesuai dengan norma yang berlaku di perguruan tinggi ini.

                                                                 Makassar,……………….2012
                     
                                                               ( AL FAJRI )
                                                             NIM : P3600210001


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Ruang Lingkup Akad Kredit di Perbankan
1.    Pengertian akad kredit perbankan
Mengenai pengertian perjanjian kredit bank tidak dirumuskan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dari pengertian kredit sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 10 Tahun 1998, bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari isi Pasal tersebut di atas diketahui, bahwa bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah pinjam-meminjam dana yag dilandasi oleh kesepakatan di mana peminjam dana biasa disebut dengan debitor dan bank adalah kreditor, yang merupakan bagian dari pengertian kredit itu sendiri.
Djoni S. Gazali berpendapat bahwa, bahwa kelahiran pemberian kredit bank itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam uang antara bank sebagai kreditor dan pihak lain nasabah peminjam dana atau debitor dalam jangka waktu tertentu, yang telah disetujui atau disepakati bersama dan pihak peminjam mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya tersebut dengan memberikan sejumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.[3]
Menurut Ch. Gatot Wardoyo bahwa perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:[4]
1)    Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan;
2)    Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara debitor dan kreditor;
3)    Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhammad Djumhana bahwa suatu kredit mencapai fungsinya apabila secara sosial ekonomis, baik bagi debitor, kreditor, maupun masyarakat membawa pengaruh pada tahapan yang lebih baik. Maksudnya, baik bagi pihak debitor maupun kreditor mendapatkan kemajuan. Kemajuan tersebut dapat tergambarkan apabila mereka memperoleh keuntungan juga mengalami peningkatan kesejahteraan, dan masyarakat pun atau negara mengalami suatu penambahan dari penerima pajak, dan masyarakat pun atau negara mengalami suatu penambahan dari penerimaan pajak, juga kemajuan ekonomi, baik yang bersifat mikro maupun makro. Dari manfaat nyata dan manfaat yang diharapkan maka sekarang ini kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan mempunyai fungsi :[5]
a.    Meningkatkan daya guna uang.
b.    Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
c.    Meningkatkan daya guna dan peredaran uang.
d.    Salah satu alat stabilitas ekonomi.
e.    Meningkatkan kegairahan berusaha.
f.     Meningkatkan pemerataan pendapatan.
g.    Meningkatkan hubungan internasional.
2.    Bentuk dan dasar hukum perjanjian kredit perbankan
a.    Bentuk perjanjian kredit perbankan
Di dalam KUHPerdata tidak ada ketentuan tentang bagaimana seharusnya bentuk suatu perjanjian, artinya perjanjian dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Di dalam perjanjian kredit juga tidak ada ketentuan bahwa perjanjian kredit harus dalam bentuk tertentu.[6] Dalam praktik untuk memjamin kepastian dan perlindungan hukum dari kedua belah pihak, maka perjanjian kredit tersebut dibuat secara tertulis.
Menurut Tan Kamello bahwa KUHPerdata menentukan pedoman umum bahwa perjanjian harus dibuat dengan kata sepakat kedua belah pihak. Kata sepakat tersebut dapat berbentuk isyarat, lisan, dan tertulis. Dalam bentuk tertulis, perjanjian dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan dan akta otentik. Dalam praktik bank, bentuk perjanjian kredit dapat dibuat dengan akta di bawah tangan dan akta otentik (akta Notaris).[7]    
Dalam praktik perbankan, perjanjian kredit pada umumnya dibuat secara tertulis, karena perjanjian kredit secara tertulis lebih aman bagi para pihak dibandingkan dalam bentuk lisan. Dengan bentuk tertulis para pihak tidak dapat mengingkari apa yang telah diperjanjikan, dan ini akan merupakan bukti yang kuat dan jelas apabila terjadi sesuatu kepada kredit yang telah disalurkan atau juga dalam hal terjadi ingkar janji oleh pihak bank.[8]   
Dasar hukum perjanjian kredit juga dapat dijumpai dalam:
a.    Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/IN/10/66 tentang Pedoman Kebijakan di Bidang Perkreditan tanggal 3 Oktober 1996 juncto Surat Edaran Bank Indonesia Unit I Nomor 2/539/UPK/Pemb. Tanggal 8 Oktober 1996, Surat Edaran Bank Indonesia Unit I Nomor 2/649/UPK/Pemb. Tanggal 20 Oktober 1996 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 10/EK/2/1967 tanggal 6 Februari 1967, yang menyatakan bahwa bank dilarang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanya perjanjian kredit yang jelas antara bank dan nasabah atau Bank Sentral dan bank-bank lainnya. Dari sini jelaslah bahwa dalam memberikan kredit dalam berbagai bentuk wajib dibuatkan perjanjian atau akad kreditnya.
b.    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/7/UPPB taggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, yang menyatakan bahwa setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tersebut, maka pemberian kredit bank wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, baik dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta Notariil. Perjanjian kredit di sini berfungsi sebagai panduan bank dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengawasan dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, sehingga bank tidak dirugikan dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank terjamin dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, sebelum pemberian kredit bank, bank harus sudah memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit bank yang bersangkutan telah diselesaikan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.[9]
Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian baku (standar contract), di mana isi atau klausul-klausul perjanjian kredit bank tersebut telah dilakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blangko), tetapi tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu (vorn vrij). Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian kredit telah dilakukan terlebih dahulu oleh pihak perbankan. Calon nasabah debitor tinggal membubuhkan tandatangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian kredit tersebut, dan tidak memberikan kesempatan kepada calon debitor untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang diajukan pihak bank. Perjanjian kredit bank yang distandarkan ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya praktis dan kolektif. Pada tahap ini, kedudukan calon debitor sangat lemah, maka menerima saja ketentuan dan syarat-syarat yang disodorkan pihak perbankan, karena jika tidak demikian calon debitor tidak akan mendapatkan kredit yang dimaksud.[10]
Menurut Ahmadi Miru bahwa apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal demikian, pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausul-klausul tertentu dalam kontrak baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat atau dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat.[11]
Hal di atas mencerminkan suatu keadaan di mana dalam hal perjanjian kredit pihak debitor dengan terpaksa menerima klausul-klausul dari perjanjian kredit tersebut meskipun klausul tersebut tidak berpihak kepada pihak debitor.
Kontrak baku sama sekali tidak seiring dengan kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat KUHPerdata) antara kedua belah pihak di mana ada pihak yang terintervensi oleh keinginan dari pihak lainnya seperti yang dikemukakan di atas, namun dalam praktek hal ini masih terjadi karena kontrak baku tersebut sangat dibutuhkan dalam dunia perdagangan yang semakin dewasa ini, terutama oleh karena penggunaan kontrak baku tersebut berarti para pihak dapat mempersingkat waktu.
Menurut Ahmadi Miru bahwa kontrak baku tetap merupakan perjanjian yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, walaupun harus diakui bahwa klausul yang terdapat dalam kontrak baku banyak mengalihkan beban tanggung gugat dari pihak perancang kontrak baku kepada pihak lawannya, namun setiap kerugian yang timbul dikemudian hari akan tetap ditanggung oleh para pihak yang harus bertanggung gugat berdasarkan klausul perjanjian tersebut merupakan klausul yang dilarang berdasarkan Pasal 18 UUPK.[12]
b.    Fungsi Jaminan dalam Akad Kredit Perbankan
Fungsi jaminan kredit dalam rangka pemberian fasilitas kredit perbankan berkaitan dengan kesungguhan pihak peminjam untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan dan menggunakan dana yang dimilikinya secara baik dan berhati-hati. Kedua hal tersebut diharapkan akan mendorong pihak peminjam untuk melunasi utangnnya maka akan dapat mencegah terjadinya pencairan jaminan kredit yang mungkin saja tidak diinginkannya karena mempunyai nilai (harga) yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan utang pihak peminjam kepada bank.
Dalam praktik perbankan umumnya nilai jaminan kredit lebih besar dari jumlah kredit yang disetujui bank. Pihak peminjam diharapkan akan segera melunasi utangnya kepada bank agar nantinya tidak kehilangan harta (aset) yang diserahkannya sebagai jaminan kredit dalam hal kreditnya ditetapkan sebagai kredit macet.
Menurut Muhammad Djumhana bahwa dalam pemberian kredit terkait sekali perlunya suatu jaminan, yaitu keyakinan bahwa debitor akan sanggup untuk melunasi kreditnya. Di pihak bank untuk mendapatkan keyakinan dari seorang debitor bahwa debitornya akan dapat melunasi pinjamannya, akan didapatkan apabila pihak bank telah meneliti dan menganalisis debitor tersebut, baik yang menyangkut kepribadiannya maupun segi-segi kegiatan usaha dan agunannya, juga segi-segi lainnya.[13]
Hukum jaminan sangat berkaitan dengan kegiatan perbankan, terutama dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang dilakukannya. Bank sebagai badan usaha yang wajib dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku agar dapat mengamankan dan melindungi kepentingannya.
Jaminan kredit tersebut harus dapat diyakini sebagai jaminan yang baik dan berharga sehinga akan dapat memenuhi fungsi-fungsinya, antara lain dengan memerhatikan aspek hukum yang terkait termasuk aspek hukum jaminan. Oleh karena itu diterapkanlah  prinsip kehati-hatian yang dipertegas dalam prinsip 5 C di dalam perbankan guna memberikan perlindungan bagi bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.
Prinsip 5 C yang dimaksud d atas adalah :
1.    Character (karakter debitor)
2.    Capital (kemampuan debitor)
3.    Capacity (kapasitas debitor)
4.    collateral (jaminan debitor)
5.    Condition of economy (kondisi ekonomi debitor)
Dalam ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, menegaskan, bahwa :
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Banyak hal menegenai jaminan kredit yang dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum jaminan. Salah satu contoh adalah tentang penerapan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta seorang yang berutang untuk menjamin utangnya. Bank pemberi kredit hendaknya sepenuhnnya memahami dan mematuhi ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata tersebut untuk mengamankan kepentingannya sebagai pihak yang yang berpiutang. Ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata seharusnya dipatuhi pada waktu bank melakukan penilaian calon nasabah dan ketika melakukan penanganan kredit bermasalah debitor. Pada waktu melakukan penilaian calon debitor yang mengajukan permohonan kepadanya, bank seharusnya berdasarkan kepada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata dapat meyakini harta yang dimiliki oleh calon debitor untuk menjamin pelunasan kredit di kemudian hari. Harta calon debitor adalah semua hartanya yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sepenuhnya merupakan jaminan atas kredit yang bersangkutan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata tersebut, jaminan atas kredit yang diterima debitor tidak terbatas pada harta debitor yang telah dikuasai oleh bank atau yang diikat melalui sesuatu lembaga jaminan. Semua harta debitor adalah jaminan atas kredit yang diterimanya dari bank, dan dalam praktik perbankan mengenai harta debitor sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan KUHPerdata tersebut sering dicantumkan dalam ketentuan perjanjian kredit.[14] 
Menurut M. Bahsan ada beberapa fungsi jaminan kredit, sebagai berikut :[15]
a.    Jaminan kredit sebagai pengamanan pelunasan kredit
b.    Jaminan kredit sebagai pendorong motivasi debitor
c.    Fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan
Adapun kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :[16]
a.    Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitor melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
b.    Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan menguraikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurag-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil;
c.    Memberikan dorongan kepada debitor untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitor dan/atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Perjanjian fidusia adalah salah satu perjanjian dari lembaga jaminan yang seringkali ditemukan dalam praktek dalam rangka pemberian fasilitas kredit di perbankan yang bersifat hak kebendaan. Hak kebendaan tersebut adalah memeberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya.  
 Jaminan fidusia tersebut diatur dalam UUJF, Jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk mengikat objek jaminan yang berupa barang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan barang tidak bergerak khsusnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, objeknya tetap dalam penguasaan pemiliknya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 UUJF.
Yang dimaksud dengan bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UURS). Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[17]
Jaminan fidusia tersebut merupakan perjanjian yang lazim dikonstruksikan sebagai peranjanjian ikutan atau assesoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UUJF menentukan, bahwa :
“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Adapun penjelasan dari Pasal 4 UUJF, menentukan :
“yang dimaksud dengan prestasi dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang”.
Ketentuan dalam Pasal 4 UUJF merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian ini berarti, bahwa kelahiran dan keberadaan perjanjian jaminan fidusia ditentukan oleh adanya perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban dan sekaligus tanggung jawab para pihak untuk memenuhi suatu prestasi sebagai akibat terjadinya suatu perikatan.[18] Kata-kata ikutan dalam ketentuan dalam Pasal 4 UUJF jelas menunjukkan, bahwa fidusia merupakan suatu perjanjian assecoir.
Dalam praktik perbankan di Indonesia, perjanjian fidusia ini sering diadakan sebagai tambahan jaminan pokok, manakala jaminan pokoknya dianggap kurang memenuhi. Adakalanya fidusia juga diadakan secara tersendiri, dalam arti tidak sebagai tambahan jaminan pokok, yaitu sebagaimana sering dipakai oleh para pegawai kecil, pedagang kecil, pengecer dan lain-lain sebagai jaminan kredit mereka yang diminta pada bank.[19]
Seiring berkembangnya perekonomian di Indonesia tidak sedikit perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan perjanjian fidusia ini, seperti pabrik-pabrik dll, di mana jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada yang biasa disebut dengan sifat Droit de suite (sifat sebagai hak kebendaan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 UUJF.
Droit de suite merupakan asas hukum yang pada prinsipnya tidak bersumber dari undang-undang, tetapi bersumber pada rasio keadilan. Artinya sekalipun undang-undang tidak mengatur tentang hal itu , asas droit de suite telah diakui oleh prinsip keadilan dalam suatu hubungan hukum. Orang yang tidak mengerti tentang hukumpun mempunyai pikiran yang sama dengan orang yang sama dengan orang yang mengerti hukum, bahwa jika suatu perjanjian mengenai suatu benda tertentu, dan pihaknya telah memenuhi kewajibannya, misalnya membayar harga benda tersebut ( jika hubungan hukum itu jual beli), atau pihaknya telah memberikan uang pinjaman pada debitor (jika hubungan hukum itu utang-piutang uang dengan jaminan kebendaan), berhak mempertahankan benda yang telah dibeli atau yang dijadikan objek jaminan hutang terhadap semua pihak, dan berhak menuntut benda itu di manapun dan dalam kekuasaan siapapun. Rasio keadilan itulah yang menjadi dasar munculnya asas deroit de suit, yang kemudian diaplikasikan dalam berbagai aturan hukum yang mengatur perjanjian jaminan kebendaan, seperti ketentuan mengenai hipotek, ketentuan mengenai hak tanggungan, dan terakhir ketentuan mengenai jaminan fidusia.[20]          
Menurut Rachmadi Usman bahwa prinsip droit de suite ini dapat dikecualikan, dalam hal kebendaan yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia berupa benda atau barang persediaan (inventory), seperti barang jadi (finished good) yang diproduksi dan dipasarkan pemberi fidusia. Pengecualian prinsip droit de suite ini dinyatakan dalam klausul terakhir ketentuan dalam Pasal 21 UUJF, “kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan Fidusia”. Dengan demikian berarti sifat hak kebendaan berupa droit de suite tidak berlaku terhadap benda-benda persediaan, yaitu stok barang dagangan. Pengecualian ini didasarkan pada sifat kebendaannya berupa barang-barang dagangan, yang memang untuk didagangkan atau diperjualbelikan, sehingga sifat droit de suite dengan sendirinya tidak dapat diterapkan kepada kebendaan yang dimaksud.[21]




B.   Konsepsi Pendaftaran dan Bentuk Akta Jaminan Fidusia yang Dibuat oleh Notaris
1.    Bentuk akta jaminan fidusia
Secara yuridis ditentukan bahwa akta perjanjian fidusia dituangkan ke dalam akta otentik oleh Notaris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF, menegaskan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dengan bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Dalam hal ini para ahli hukum masih berbeda pendapat mengenai sifat dari ketentuan tersebut bahwa apakah ketentuan tersebut tidak berisfat memaksa (fakultatif) atau memaksa (imperatif), berikut beberapa pendapat tersebut.
Rumusan kaidah mengenai akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris tidak mencerminkan suatu penegasan, sehingga ada yang menafsirkan bahwa kaidah itu bersifat imperatif dan ada yang menafsirkan hanya bersifat fakultatif. Jika pembuat undang-undang menginginkan kaidah itu bersifat imperatif  sehingga menjadi kaidah yang bersifat perintah, maka harus dirumuskan dengan “pembebanan benda jaminan harus dibuat dengan akta notaris”. Atau menambahkan suatu ayat pada pasal itu dengan kalimat “Pembebanan benda yang tidak dibuat dengan akta Notaris tidak dapat didaftar”.[22]
Dengan adanya tambahan ayat yang berbunyi seperti konsep tersebut, maka pembebanan benda jaminan fidusia menjadi wajib dengan akta notaris, sekalipun tidak terdapat kata “wajib” atau “harus”, karena ancaman tidak dapat didaftar merupakan sifat dari rumusan kaidah yang imperatif, yaitu mengandung sanksi jika tidak dilaksanakan.[23] Penegasan dari pendapat tersebut bahwa untuk menentukan suatu perundang-undangan yang bersifat imperatif adalah jika dalam suatu perundang-undangan tidak ada redaksi kata “wajib” atau “harus” maka, sanksi juga merupakan kaidah yang impertaif. Oleh karena itu salah satu dari kaidah tersebut menentukan dari sifat memaksanya suatu perundang-undangan.       
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofyan bahwa dalam praktiknya bentuk perjanjian fidusia tidak terikat oleh bentuk tertentu. Untuk kredit-kredit dalam jumlah besar dan dengan tanggungan barang-barang yang berharga, maka biasanya perjanjian fidusianya dituangkan dalam akta notaris, misalnya berupa fidusia atas pabrik atau gedung perusahaan di atas tanah hak sewa atau hak pakai. Adapun untuk perjanjian-perjanjian kredit kecil dituangkan dalam bentuk formulir tertentu, yang memuat rumusan perjanjian fidusia, dikaitkan atau merupakan perjanjian membuka kredit, yang berstatus sebagai perjanjian pokok. Karenanya dari kenyatannya, perjanjian fidusia tidak merupakan perjanjian pokok, senantiasa dikaitkan dengan perjanjian peminjaman uang, berfungsi sebagai jaminan yang diadakan secara khusus antara para pihak.[24]
Menurut Rachmadi Usman bahwa dari bunyi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF, dapat diketahui bahwa sesungguhnnya tidak mensyaratkan adanya “keharusan” atau “kewajiban” pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dituangkan dalam bentuk akta notaris, sehingga dapat ditafsirkan bahwa boleh-boleh saja pembebanan dengan jaminan Fidusia tidak dituangkan dalam bentuk akta notaris.[25]
Menurut J. Satrio juga bahwa dari redaksi Pasal 5 sub 1 UUJF tidak bisa menafsirkan kalau ketentuan tersebut bersifat memaksa. Kalau memang menjadi maksud dari pembuat undang-undang untuk mewajibkan penuangan akta fidusia di dalam bentuk akta Notariil, maka ia seharusnya menuangkan perumusan Pasal 5 sub 1 UUJF dalam bentuk ketentuan yang bersifat memaksa, baik dengan mencantumkan kata “harus” atau “wajib” di depan kata-kata dibuat dengan akta Notaris. Apalagi kalau dihubungkan denga Pasal 2 UUJF yang mengatakan, bahwa UUJF berlaku untuk setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, yang memberikan petunjuk, bahwa diluar jaminan fidusia seperti yang diatur dalam UUJF, masih ada perjanjian penjaminan fidusia yang lain, kiranya sulit untuk diterima, bahwa ketentuan tersebut merupakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Pasal 37 UUJF memperkuat dugaan tersebut, karena menurut ketentuan tersebut, sekalipun semua perjanjian fidusia yang telah ada, perlu disesuaikan dengan UUJF, tetapi syarat Pasal 5 sub 1 dikecualikan.[26]
Berbeda dari apa yang dikemukakan oleh Tan Kamello bahwa penegasan perjanjian jaminan fidusia dengan akta notaris oleh pembentuk UUJF harus ditafsirkan sebagai norma hukum yang memaksa (imperatif bukan bersifat fakultatif), artinya apabila perjanjian jaminan fidusia dilakukan selain dalam bentuk akta notaris, secara yuridis perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak pernah ada. Hal ini akan semakin jelas dikaitkan dengan proses terjadinya jaminan fidusia ketika dilakukan pendaftaran dikantor pendaftaran fidusia. Permohonan pendaftaran fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridis selanjutnya adalah merupakan kelahiran jaminan fidusia.[27]
Menurut J. Satrio bahwa Pasal 5 sub 1 tersebut di atas juga bisa ditafsirkan, bahwa terhitung sejak berlakunya UUJF, untuk pelaksanaan hak-hak daripada pemberi dan penerima fidusia “sebagai yang disebutkan dalam UUJF”, harus dipenuhi syarat, bahwa jaminan fidusia itu harus dituangkan dalam bentuk Notariil. Ini tidak sama mengatakan bahwa semua jaminan fidusia yang tidak dituangkan dalam bentuk akta Notariil, yang dibuat sesudah berlakunya UUJF tidak berlaku, sebab bisa saja terhadap jaminan fidusia seperti ini berlaku ketentuan-ketentuan tidak tertulis dan yurisprudensi yang selama ini berlaku. Pasal 37 sub 3 UUJF juga hanya mengatakan bahwa kalau dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, jaminan fidusia yang lama tidak disesuaikan dengan UUJF, maka jaminan itu “bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Dengan demikian akta Notaris di sini merupakan syarat materiil untuk berlakunya ketentuan-ketentuan UUJF atas perjanjian penjaminan fidusia yang ditutup para pihak. Di samping sudah tentu juga sebagai alat bukti.[28]



2.    Klasifikasi Akta Jaminan Fidusia Sebagai Akta Pata Pihak/Partij Akte
Berikut uraian mengenai hal-hal pokok yang menjadi persyaratan bentuk Akta Jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 6 UUJF, dinyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UUJF sekurang-kurangnya memuat :
1.    Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
Dengan melihat kepada kewajiban notaris untuk mencantumkan identitas penghadapnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 38 UU Jabatan Notaris, maka ketentuan Pasal 6 huruf a UU Jaminan Fidusia hanya berfungsi mengingatkan saja. Karena ada kemungkinan, bahwa pemberi fidusia adalah pihak ketiga, maka adalah logis dengan pertimbangan kepastian hukum bahwa dalam hal demikian perlu pula disebutkan identitas debitor yang bersangkutan, sebab dalam peristiwa seperti itu, pemberi fidusia dan debitor adalah dua orang yang berlainan.
2.    Data Perjanjian Pokok
Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UUJF dikatakan bahwa data perjanjian pokok adalah mengenai macam perjanjian dan hutang yang dijamin. Karena tujuannya adalah demi kepastian hukum, maka hubungan hukum pokoknya yang dijamin menjadi tertentu.
3.    Uraian Tentang Benda Jaminan
Syarat yang disebutkan dalam huruf c mengenai uraian benda jaminan adalah sayarat yang logis, karena UUJF memang hendak memberikan kepastian hukum yang hanya dapat diberikan kalau data-datanya tersaji dengan pasti dan tertentu, di mana syarat tersebut sesuai dengan asas spesialitas yang dianutnya.
4.    Nilai Penjaminan
Nilai jaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas benda jaminan. Syarat penyebutan besarnya nilai penjaminan mempunyai kaitan yang erat dengan sifat hak jaminan fidusia sebagai hak yang mendahulu atau preferen sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 27 UU Jaminan Fidusia.
Penyebutan nilai penjaminan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditor preferen penerima fidusia maksimal dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda jaminan fidusia. Sifat fidusia yang accessoir menyebabkan besarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya. Dengan kata lain, besarnya beban jaminan ditentukan berdasarkan besarnya beban yang dipasang (nilai jaminan) tetapi hak preferensinya dibatasi oleh besarnya (sisa) hutang yang dijamin.
5.    Nilai Benda Jaminan
Berdasarkan Pasal 13 UU Jaminan Fidusia, yang mengajukan permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia, jadi yang mencantumkan nilai benda jaminan dalam permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia. Mengenai waktu pendaftaran tersebut dalam UUJF tidak mengatur hal tersebut namun baru-baru ini telah lahir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut PerMenKeu Tentang pendaftaran Jamiana  Fidusia) pada tanggal 7 Oktober, berdasarkan PerMenKeu tersebut bahwa ketentuan waktu pendaftaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung  sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, mengenai waktu pendaftaran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya.
Perbedaan mendasar antara akta relaas dan akta partij menurut  G.H.S. Lumban Tobing antara lain:[29]
1)    Pada akta relaas misalnya akta berita acara rapat dibuat oleh pejabat, sedangkan pada akta para pihak, dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat, dimana para pihak meminta bantuan pejabat untuk mengkonstatir apa yang dikehandaki dalam akta.
2)    Pada akta relaas, pejabat mempunyai inisiatif untuk membuat akta, sedangkan pada akta para pihak, inisiatif datang dari para pihak sendiri.
3)    Akta relaas, tanda tangan para pihak bukan merupakan keharusan, sedangkan pada akta para pihak, tanda tangan para pihak merupakan keharusan, jika tidak akan hilang keotentikannya atau sifat otentisitasnya.
4)    Akta relaas berisikan keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta itu sendiri, sedangkan akta para pihak berisikan keterangan yang dikehandaki oleh para pihak yang menyuruh membuat akta itu.
5)    Kebenaran dan isi akta relaas tidak dapat diganggu gugat, kecuali dengan menuduh akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta para pihak kebenarannya dapat digugat tanpa menuduh kepalsuan akta itu.
6)    Bentuk akta relaas berbeda dangan bentuk akta para pihak, pada bagian awal dan akhir akta.
Penandatanganan dari para pihak merupakan suatu keharusan pada partij akte/akta para pihak. Pada akta relaas/akta pejabat tidak menjadi soal. Apabila orang-orang yang hadir menolak untuk menandatangani akta itu, misalnya pada pembuatan berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas orang-orang yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani, maka Notaris cukup menerangkan dalam akta, bahwa para pemegang saham yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta itu, dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik. Pembedaan kedua akta tersebut penting dalam kaitannya dengan beban pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi dari akta relaas/akta pejabat tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij/akta para pihak dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan adalah tidak benar, artinya terhadap keterangan yang diberikan itu diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).  Pembedaan tersebut juga menimbulkan ciri pada masing-masing akta, maka yang dapat dipastikan secara otentik dalam akta partij/akta para pihak terhadap pihak lain, adalah:[30]
a.    Tanggal dari akta itu;
b.    Tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
c.    Identitas dari orang-orang yang hadir;
d.    Bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.
Berangkat dari uraian penjelan tersebut di atas, maka perbedaan dari kedua jenis akta itu dapat dilihat dari bentuk akta tersebut. Pada parti aktej/akta para pihak, undang-undang mengharuskan, dengan ancaman akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, adanya tandatangan para pihak yang bersangkutan, atau setidaknya di dalam akta itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak atau salah satu pihak buta huruf, atau tangannya lumpuh, atau sebab lainnya. Keterangan mana harus dicantumkan Notaris dalam akta itu dan keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tandatangan sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 44 ayat (4) UUJN.
Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis partij akte/akta para pihak, adalah :[31]
1)    tanggal dari akta jaminan fidusia;
2)    Tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia;
3)    Identitas dari para pihak maupun saksi;
4)    Bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.
Mengacu pada pendapat atau teori dari Hartkamp yang menyatakan bahwa “perjanjian adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah (semua) pihak bertimbal balik”.[32] Tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh pernyataan kehendak antara para pihak, di mana dalam hal ini diawali dengan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit yang kemudian pembebanannya dilakukan dengan akta jaminan fidusia, dan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU JF, serta ketentuan mengenai bentuk akta Notaris, yang termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UUJN, serta mengacu pula pada ketentuan dalam Pasal 6 UUJF, hasil analisis jenis akta jaminan fidusia memperoleh suatu kesimpulan bahwa akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis  partij akte atau akta para pihak.

3.    Pendaftaran jaminan fidusia
Mengacu pada ketentuan dalam Ketentuan Pasal 13 UUJF mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia dapat memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pemberian kuasa tersebut, lahirlah hubungan hukum antara kreditor selaku Penerima Fidusia dengan notaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.

Prosedur pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam KetentuanPasal 11-18 UUJF yang diatur lebih lanjut oleh PP no. 86/2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pembuatannya, dimana dalam ayat (1) UUJF menegaskan bahwa “benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftar”. Terkait dalam hal pendaftaran tersebut permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilengkapi dengan salinan akta notaris tentang akta jaminan fidusia sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a PP no, 86/200 tersebut.
Adapun penjelasan atas Pasal 11 UUJF dinyatakan, sebagai berikut :
“Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.”   
Pasal 11 UUJF menentukan bahwa mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia untuk didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, selain itu Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum. Hak kebendaan dari jaminan Fidusia baru lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai buktinya adalah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia. Lahirnya suatu jaminan fidusia pada saat didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (3) UUJF, menentukan bahwa lahir pada tanggal yang sama dengan dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. Tanggal pencatatan Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dianggap sebagai saat lahirnya Jaminan Fidusia, bukan pada saat terjadi pembebanan fidusia dengan dibuatnya Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris.
Di dalam UUJF diatur tentang (kewajiban) pendaftaran jaminan fidusia agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan perlu diingat pendaftaran jaminan fidusia ini memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain. Selain itu, pendaftaran jaminan fidusia menentukan pula kelahiran hak preferensi kreditor (penerima fidusia).[33]
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut PMK no.130/PMK.010/2012), menentukan bahwa :
“perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai peraturan undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.”
Kemudian pada Pasal 2, menentukan bahwa :
“perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.”
Perusahaan pembiayaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permenkeu no.130/PMK.010/2012. Peraturan ini diundangkan sejak tanggal 7 Agustus 2012 dan berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (Pasal 7 Permenkeu no.130/PMK.010/2012) artinya bahwa Per Men ini baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Oktober 2012.
Maksud pendaftaran dengan memperhitungkan asas publisitas yang biasanya dianut dalam pelaksanaan pendaftaran adalah agar pihak ketiga mempunyai kesempatan untuk tahu mengenai pendaftaran benda, ciri benda yang didaftar dan benda-benda tententu terikat sebagai jaminan untuk keuntungan kreditor tertentu, untuk suatu jumlah tertentu, dengan janji-janji tertentu. Sudah bisa diduga, bahwa pendaftaran dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia dengan tidak bisa mengharapkan adanya perlindungan berdasarkan itikad baik harus memikul risiko kerugian, namun sehubungan dengan adanya Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya terbatas di kota-kota besar saja dan hal itu membawa konsekuensi pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran dan checking daftar.[34]

C.   Konsepsi Tentang Akta Otentik dan Akta Di Bawah Tangan
1.    Pengertian akta
Hukum pembuktian mengenal adanya alat bukti yang berupa surat sebagai alat bukti tertulis. Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi mnenjadi dua yaitu surat yang merupakan akta dan surat yang bukan akta. Sedangkan akta dibagi lebih lanjut menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Membuat akta otentik inilah pekerjaan pokok sekaligus wewenang Notaris.[35] Sebagaimana tertuang dalam Pasal I ayat (1) UUJN.
Akta sendiri adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[36] Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo akta merupakan suatu tulisan yang berarti segala sesuatu yang memuat tanda yang dapat di baca.[37]
Karena akta tersebut akan berfungsi sebagai alat bukti, setidaknya material yang dipakai untuk menerangkan tulisan tersebut menurut van Esch haruslah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:[38]
a.    Ketahanan akan jenis material yang digunakan.
Hal ini berkakitan dengan diantaranya kewajiban bagi Notaris untuk membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta yang dibuatnya.
b.    Ketahanan terhadap pemalsuan.
Perubahan yang dilakukan terhadap tulisan di atas kertas dapat diketahui dengan kasat mata atau dengan menggunakan cara yang sederhana. Ini berarti bahwa para pihak akan terjamin apabila perbuatan hukum diantara meraka telah dilakukan dengan akta yang menggunakan jenis kertas tertentu.
c.    Orisinalitas
Untuk minuta akta, hanya ada satu kata “aslinya”, kecuali untuk akta yang dibuat in originally dibuat beberapa rangkap yang semuanya “asli”.
d.    Publisitas
Untuk hal-hal tertentu pihak ketiga yang berkepentingan dapat dengan mudah melihat akta asli atau minta salinan daripadanya.
e.    Dapat segera atau mudah dilihat (waarneembaarheid)
Data yang terdapat pada kertas dapat dengan segera dilihat tanpa diperlukan tindakan lainnya untuk dapat melihatnya.
f.     Mudah dipindahkan
Kertas dan sejenisnya dapat dengan mudah dipindahkan.
2.    Akta Otentik
Pasal 1868 BW menentukan bahwa suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuatnya.
Akta otentik sebagai akta yang dibuat oleh notaris secara teoritis adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian. Sejak semula dengan sengaja berarti bahwa sejak awal dibuatnya surat ini tujuannya adalah untuk pembuktian di kemudian hari jika terjadi sengketa, sebab surat yang tidak dengan sengaja dibuat sejak awal sebagai alat bukti seperti surat korespondensi biasa. Dikatakan dengan resmi karena tidak dibuat di bawah tangan. Sedangkan secara dogmatis yakni menurut Pasal 1868 BW suatu akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang (welke in de wettelijke vorm is verleden) dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai (pejabat) umum (door of ten overstaan van openbaare ambtenaren) yang berkuasa untuk itu (daartoe bevoegd) ditempat akta tersebut dibuatnya.[39]
Akta otentik sebagaimana dikemukakan oleh C.A. kraan di dalam disertasinya (De Authentieke Akte) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Suatu tulisan dengan sengaja dibuat semata-mata untuk dijadikan bukti atau suatu bukti dari keadaan sebagaimana disebutkan dalam tulisan dibuat dan diinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Tulisan tersebut turut ditandatangani atau hanya ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan saja.
2)    Suatu tulisan sampai ada bukti sebaliknya dianggap berasal dari pejabat yang berwenang.
3)    Ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi: ketentuan tersebut mengatur tata cara pembuatan sekurang-kurangnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai tanggal tempat dibuatnya akta suatu tulisan, nama dan kedudukan/jabatan pejabat yang membuatnya c.q. data dimana diketahui menganai hal-hal tersebut.
4)    Seorang pejabat yang diangkat oleh Negara dan mempunyai sifat dan pekerjaan yang mandiri (on partijdig-independence) serta tidak memihak (onpartijdig-impartial) dalam menjalankan jabatannya. Di Indonesia sesuai dengan ketantuan Pasal 1868 KUHPerdata jo. Pasal 15 ayat (1) UUJN.
5)    Pernyataan dari fakta atau tindakan yang disebutkan oleh pejabat ada hubungan hukumnya di dalam hukum privat.[40]
3.    Akta di bawah tangan
Menurut Ahmadi Miru bahwa akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang membuat akta seperti notaris, PPAT, pajabat lain yang diberi wewenang untuk itu.[41]
Akta di bawah tangan menurut Hikmahanto Juwana dibagi menjadi tiga macam yaitu :[42]
1.    Akta di bawah tangan di mana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum)
2.    Akta dibawah tangan yang didaftar (waarmarken) oleh Notaris/pejabat yang berwenang
3.    Akta dibawah tangan yang dilegalisasai oleh notaris/pejabat yang berwenang.
Akta di bawah tangan dijelaskan melalui Pasal 1869 BW yang menentukan bahwa suatu akta yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai yang dimaksud atau karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditandatangani  oleh para pihak, dan Pasal 1874 yang menentukan bahwa sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan di anggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat atau urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pegawai umum.
Jadi akta di bawah tangan mempunyai ciri khas sabagai berikut:
a.    Bentuknya bebas dan tidak ditentukan oleh undang-undang
b.    Dibuat oleh para pihak tanpa melalui pejabat
c.    Dapat dibuat dimana saja.
Menurut Ahmadi Miru bahwa perbedaan prinsip antara akta di bawah tangan dengan akta otentik adalah karena jika pihak lawan mengingkari akta tersebut, akta di bawah tangan selalu dianggap palsu sepanjang tidak dibuktikan keasliannya, sedangkan akta otentik selalu dianggap asli, kecuali terbukti kepalsuannya, artinya jika suatu akta di bawah tangan disangakali pihak lain, pemegang akta di bawah tangan (diuntungkan oleh akta di bawah tangan tersebut) dibebani untuk membuktikan keaslian akta tersebut, sedangkan kalau akta otentik disangkali, pemegang akta otentik (yang diuntungkan dengan akta otentik tersebut) tidak perlu membuktikan keaslian akta otentik tersebut tetapi pihak yang menyangkalilah yang harus membuktikan bahwa akta otentik tersebut adalah palsu. Oleh karena itu pembuktian akta di bawah tangan disebut pembuktian keaslian, sedangkan pembuktian akta otentik adalah pembuktian kepalsuan.[43]

D.   Konsepsi Tentang Arti Penting Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris
Penandatanganan akta merupakan bukti bahwa akta itu mengikat bagi para pihak sehingga penandatanganan merupakan syarat mutlak bagi mengikatnya akta tersebut. Pembumbuhan tanda tangan merupakan salah satu rangkaian dari peresmian akta (verlijden). Pemberian tanda tangan dilakukan pada bagian bawah akta, pada bagian kertas yang masih kosong. Pembumbuhan tanda tangan pada akta harus dinyatakan secara tegas pada bagian akta, pernyataan ini diberikan pada bagian akhir akta sebagaimana ditentukan oleh 44 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris. Pembumbuhan tanda tangan dalam akta mengandung arti memberikan keterangan dan pernyataan secara tertulis, yakni apa yang tertulis diatas tanda tangan itu.[44]
Penghadap dalam akta notaris dapat bertindak untuk :[45]
1)    Dirinya sendiri, artinya perbuatan hukum yang dilakukan dimaksudkan untuk dirinya sendiri, dan akta yang dibuatnya itu digunakan sebagai bukti bahwa ia telah meminta dibuatkan akta itu untuk kepentingannya sendiri.
2)    Mewakili kepentingan orang lain dengan perantara Kuasa, artinya yang menjadi pihak (partij) dalam akta tersebut mewakili kepentingannya melelui perantara orang lain, baik melalui kuasa tertulis ataupun dengan kuasa lisan.
3)    Mewakili jabatan atau kedudukan, artinya apabila seseorang menyatakan, bahwa ia bertindak di dalam akta yang bersangkutan bukan untuk dirinya sendiri, akan tetapi untuk orang lain, misalnya seorang ayah yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak-anaknya yang masih dibawah umur, wali untuk mewakili anak yang berada dibawah perwaliannya, direksi dari suatu perseroan terbatas.
Penandatanganan akta dilakukan pula oleh saksi. Saksi adalah seorang yang memberikan kesaksian, baik secara lisan maupun tertulis, yaitu menerangkan apa yang disaksikan sendiri, baik merupakan perbuatan atau tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian. Saksi yang dimaksud dalam penandatanganan akta adalah saksi menurut Pasal 40 Undang-Undang Jabatan Notaris adalah saksi instrumenter yang hadir dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta.
Apabila penghadap menerangkan bahwa tidak dapat membubuhkan tanda tangannya dalam akta baik atas alasan kesehatan ataupun karena buta huruf maka atas segala sebab yang menjadi halangan pemberian tanda tangan tersebut harus dijelaskan secara tegas oleh notaris dalam aktanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 ayat (4).
Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang Undang Jabatan Notaris menyebutkan :
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban memembacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris.
Dalam arti penandatanganan akta di hadapan notaris, UUJN memberikan penjelasan bahwa arti dari kata di hadapan bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf l.
Dalam kondisi tertentu bisa saja para pihak tidak dapat hadir, dan tandatangan yang mereka bubuhkan di tempat masing-masing atau tidak berhadapan langsung dengan notaris yang bersangkutan, maka para pihak dapat saja menyangkali isi maupun tanda tangan mereka.


E.   Konsepsi Akta Notaris yang Terdegradasi menjadi Akta Di Bawah Tangan
 Dalam hal akta notaris kehilangan otentisitasnya, diatur dalam ketentuan Pasal ketentuan Pasal 16 ayat (8) juncto Pasal 41 UUJN telah mengatur tersendiri, yaitu jika notaris melanggar (tidak melakukan) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l, ayat (7), 39 dan 40 UUJN, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Untuk menentukan akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akan menjadi batal demi hukum, dapat dilihat dan ditentukan dari : [46]
1.    Isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
2.    Jika tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagian akta dibawah tangan, maka pasal lainnya yang dikategorikan melanggar menurut Pasal 84 UUJN, termasuk ke dalam akta batal demi hukum.
Berlakunya degradasi kekuatan bukti akta notaris menjadi akta di bawah tangan pada umumnya sejak tetap (inkracht). Akta yang mempunyai kekuatan bukti di bawah tangan ini tetap sah dan mengikat kecuali adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta tersebut atau tidak mengikatkan akta tersebut.[47]
Otentik tidaknya suatu akta tidak cukup jika akta tersebut dibuat oleh pejabat, tetapi cara membuatnya juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang. Suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang tidak mempunyai wewenang untuk itu atau tanpa ada kemampuan untuk membuatnya atau tidak memenuhi syarat, maka akta tersebut tidak dapat dianggap sebagai akta otentik, tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan jika ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.[48]     
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, jika disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan, dan yang tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan dalam hal ini adalah UUJN termasuk sebagai akta menjadi batal demi hukum.

F.    Ruang Lingkup Hukum  Pembuktian Perdata
Di dalam hukum pembuktian perdata dikenal beberapa bentuk dan jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1866 juncto Pasal 64 HIR, yang terdiri dari :[49]
1.    Bukti tulisan,
Bukti surat adalah bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal 3 (tiga) macam surat sebagai berikut :
a.    Surat biasa, yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti. Seandainya surat biasa dijadikan bukti maka hanya suatu kebetulan saja. Yang termasuk surat biasa adalah surat cinta, surat-surat yang berhubungan dengan korespondensi, dan lain-lain.
b.    Akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain. Akta otentik misalnya Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Cerai, dan lain-lain.
c.    Akta di bawah tangan, yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak, apabila isi dan tanda tangan yang ada tidak diakui maka pihak yang mengajukan bukti harus menambah dengan bukti lain misalnya saksi.      
2.    Bukti dengan saksi,
Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu peristiwa dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.
Syarat-syarat saksi yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut.
a.    Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut agamanya.
b.    Yang dapat diterangkan saksi adalah apa yang dilihat, didengar, diketahui, dan dialami sendiri.
c.    Kesaksian harus diberikan di depan persidangan dan diucapkan secara pribadi.
d.    Saksi harus dapat menerangkan sebab-sebab sampai dapat memberikan keterangan.
e.    Saksi tidak dapat memberikan keterangan yang berupa pendapat, kesimpulan, dan perkiraan dari saksi.
f.     Kesaksian dari orang lain bukan merupakan alat bukti (testimonium de auditu).
g.    Keterangan satu orang saksi saja bukan merupakan alat bukti (unus testis nullus testis). Satu saksi harus didukung dengan alat bukti lain.
Yang tidak dapat dijadikan saksi adalah sebagai berikut.
a.    Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b.    Suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai.
c.    Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur 15 (lima belas) tahun.
d.    Orang gila walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
e.    Keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat didengar keterangannya dan tidak boleh ditolak dalam perkara-perkara mengenai kedudukan perdata antara kedua belah pihak.
f.     Anak-anak yang belum dewasa dan orang gila dapat didengar keterangannya tanpa disumpah. Keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan saja.
g.    Saksi yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut.
h.    Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
i.      Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, serta suami atau istri salah satu pihak.
j.      Orang yang karena jabatannya atau pekerjaannya yang diwajibkan untuk menyimpan rahasia.
3.    Persangkaan,
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau majelis hakim terhadap suatu peristiwa yang terang, nyata, ke arah peristiwa yang belum terang kenyataannya. Dengan kata lain persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa yang belum terbukti.
Persangkaan dapat dibagi menjadi dua macam sebagaimana berikut.
a.    Persangkaan Undang-Undang
Persangkaan undang-undang adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain. Misalnya dalam hal pembayaran sewa maka dengan adanya bukti pembayaran selama tiga kali berturut-turut membuktikan bahwa angsuran sebelumnya telah dibayar.
b.    Persangkaan Hakim Yaitu suatu peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain. Misalnya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan yang terus menerus. Alasan ini dibantah tergugat dan penggugat tidak dapat membuktikannya. Penggugat hanya mengajukan saksi yang menerangkan bahwa antara penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri selama bertahun-tahun. Dari keterangan saksi hakim menyimpulkan bahwa telah terjadi perselisihan terus menerus karena tidak mungkin keduanya dalam keadaan rukun hidup berpisah dan hidup sendiri-sendiri selama bertahun-tahun.
4.    Pengakuan,
Pengakuan terhadap suatu peristiwa yang didalilkan dianggap telah terbukti adanya peristiwa yang didalilkan tersebut. Pengakuan ada dua macam sebagai berikut.
a.    Pengakuan di depan sidang.
Pengakuan di depan sidang adalah pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja. Pengakuan di depan sidang merupakan pembuktian yang sempurna. Pengakuan di depan sidang tidak dapat ditarik kembali kecuali pengakuan yang diberikan terdapat suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Pengakuan dapat berupa pengakuan lisan dan tertulis, pengakuan dalam jawaban dipersamakan pengakuan lisan di depan persidangan.
b.    Pengakuan di luar sidang.
Pengakuan di luar baik secara tertulis maupun lisan kekuatan pembuktiannya bebas tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa. Pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak perlu pembuktian tentang pengakuannya. Pengakuan di luar sidang secara lisan memerlukan pembuktian atas pengakuan tersebut.
5.    Sumpah.
Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan oleh salah satu pihak yang berperkara bahwa apa yang dikatakan itu benar. Apabila sumpah diucapkan maka hakim tidak boleh meminta bukti tambahan kepada para pihak.
Sumpah terdiri dari:
a.    Sumpah promissoir
Sumpah promissoir yaitu sumpah yang isinya berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
b.    Sumpah confirmatoir
Sumpah confirmatoir yaitu sumpah yang berisi keterangan untuk meneguhkan sesuatu yang benar.
Sumpah confirmatoir terdiri dari:
a.    Sumpah supletoir
Sumpah supletoir atau sumpah pelengkap atau sumpah penambah yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada para pihak untuk melengkapi dan menambah pembuktian. Sumpah pelengkap harus ada bukti terlebih dahulu namun bukti belum lengkap sedangkan untuk mendapatkan bukti lain tidak mungkin. Sumpah pelengkap dibebankan kepada para pihak oleh hakim karena jabatannya.
b.    Sumpah decisoir
Sumpah decisoir atau sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya. Sumpah pemutus dimohonkan kepada majelis hakim oleh salah satu pihak agar pihak lawan mengangkat sumpah. Sumpah pemutus dikabulkan hakim apabila tidak ada alat bukti sama sekali. Sumpah pemutus dapat dikembalikan kepada pihak lain yang meminta apabila mengenai perkara timbal balik. Apabila salah satu pihak berani mengangkat sumpah maka pihak yang mengangkat sumpah perkaranya dimenangkan.
c.    Sumpah aestimatoir
Sumpah asstimatoir yaitu sumpah yang dibebankan hakim kepada penggugat untuk menentukan jumlah kerugian.
Dalam beberapa alat bukti tersebut di atas Eddy O.S. Hiariej menambahkan Ahli sebagai alat bukti dalam rana hukum perdata. Dalam konteks Hukum Perdata Indonesia, perihal para ahli tidak dicantumkan dalam buku keempat (4) KUHPerdata, melainkan terdapat dalam RIB dan RDS. Dalam RIB dan RDS hanya menyatakan, bahwa : “jika menurut pendapat ketua pengadilan negeri perkara itu dapat dijelaskan oleh pemeriksaan atau penetapan ahli-ahli, karena jabatannya atau atas permintaan pihak-pihak, ia dapat mengangkat ahlli-ahli tersebut”. berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli dibutuhkan di persidangan pengadilan untuk memberi penjelasan mengenai suatu perkara yang sedang disidangkan. Selanjutnya dalam RIB dan RDS antara lain dinyatakan bahwa laporan dari ahli-ahli yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengutarakan pendapat dan pikirannya tentang keadaan-keadaan dari perkara yang bersangkutan hanya dapat dipakai untuk memberikan oenerangan kepada hakim, dan hakim sama sekali tidak wajib turut pada pendapat ahli tersebut apabila keyakinan hakim bertentangan dengan pendapat para ahli itu. Namun, hakim setuju, pendapat itu diambil alih oleh hakim dan dianggap sebagai pendapatnya sendiri, alat bukti ahli dalam perkara perdata pada umumnya sama dengan alat bukti ahli dalam perkara lain.[50] 
Dibeberapa negara seperti Belanda, telah terjadi perkembangan hukum pembuktian ke arah sistem terbuka. Dalam hukum pembuktian tidak lagi ditentukan jenis atau bentuk alat bukti secara enumeratif. Kebenaran tidak hanya diperoleh dari alat bukti tertentu, tetapi dari alat bukti mana saja pun harus diterima kebenaran sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Artinya alat bukti yang sah dan dibenarkan sebagai alat bukti, tidak disebut satu persatu.[51]
Ditinggalkannya sistem yang menyebut satu persatu alat bukti berdasar alasan, alat bukti yang lama dianggap tidak komplet, karena sisitem itu tidak menyebut dan memasukkan alat bukti modern yang dihasilkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya, alat bukti elektronik (electronic evidence), meliputi data elektronik (electonis data), berkas elektronik (electronic file), maupun segala bentuk sistem komputer yang dapat dibaca (system computer readable form).[52]
Bahkan pada saat sekarang dalam dunia bisnis banyak sekali dipergunakan komunikasi dalam bnetuk surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yaitu sistem surat elektronik dengan cara pengiriman pesan atau penjelasan pada sesuatu komputer atau terminal lain, selanjutnya pesan tersebut disimpan oleh penerimanya.[53]
Tidak saja data elektronik yang muncul belakangan ini sebagai lalat bukti, tetapi juga bentuk yang lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti foto, film, pita suara, dan DNA. Berdasarkan kenyataan perkembangan dimaksud, layak dan beralasan meninggalkan sistem pembatasan alat bukti baru tersebut, kemungkinan besar akan diperoleh kebenaran yang lebih jelas dan utuh. Oleh karena itu dianggap beralasan memberi kebebasan kepada hakim untuk menerima benrtuk dan jenis alat b uti yang diajukan para pihak sepanjang hal itu tidak melanggar kepatutan dan ketertiban umum. Semakin banyak alat bukti yang diajukan, bahan penilaian pembuktian, semakin luas landasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan yang lebih akurat.[54]
Sejalan dengan perkembangan di atas sehubungan dengan alat pembuktian photo sebagai alat bukti diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE, menegaskan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Kemudian Pasal 1 angka 4, menegaskan bahwa “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1866 KU HPerdata, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan menurut Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat-alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, alat bukti menurut hukum acara di atas yang dibuat dalam bentuk informasi elektronik/dokumen elektronik, dan informasi elektronik/dokumen elektronik itu sendiri, merupakan alat bukti yang sah menurut UU ITE.[55]
Menurut  Alvi Syahrin, berpendapat, bahwa :
Suatu alat bukti yang dipergunakan di pengadilan perlu memenuhi beberapa syarat, diantaranya :[56]
1.    Diperkenankan oleh undang-undang untuk dijadikan alat bukti.
2.    Reability, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya.
3.    Necessity, yaitu alat bukti yang diajukan memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta.
4.    Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan alat bukti yang diajukan.







G.   Teori Efektivitas Hukum
Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur, sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Tentu saja, jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, kita akan mengatakan bahwa aturan hukukm yang bersangkutan adalah efektif. Namun demikian, sekalipun dapat dikatakan aturan yang ditaati itu efektif, tetapi kita tetap masih dapat mempertanyakan lebih jauh derajat efektifitasnya.Seseorang menaati atau tidak suatu aturan hukum, tergantung pada kepentingannya. Kepentingan itu ada bermacam-macam, diantaranya yang bersifat compliance, identification, internalization, dan masih banyak jenis kepentingan lain. Jika ketaatan sebagian besar warga masyarakat terhadap suatu aturan umum hanya karena kepentingan yang bersifat complience, atau hanya takut sanksi, maka derajat ketaatannya sangat rendah, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus. Berbeda kalau ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat internalization, yaitu ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatannya adalah yang tertingi.[57]  

Menurut H. C. Kelman, ketaatan hukum dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, seperti yang telah dikemukakan Achmad Ali di atas, sebagai berikut :[58]
1.    Complience, An overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment-not by any conviction in the desirability of the enforced rule. Power of the influencing agent is based on ‘means control’ and, as a consequence, the infuenced person conforms only under surveillance. (Penerimaan terbuka disebabkan oleh harapan penghargaan dan upaya untuk menghindari kemungkinan hukuman-tidak oleh keyakinan dalam keinginan aturan ditegakkan. Kekuatan agen mempengaruhi didasarkan pada 'berarti kontrol' dan, sebagai akibatnya, orang tersebut dipengaruhi sesuai hanya di bawah pengawasan).
2.    Identification, An acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or agent, and his conformity with the rule will be de pendent upon salience of these relationships. (Penerimaan aturan bukan karena nilai intrinsiknya dan daya tarik tetapi karena keinginan seseorang untuk mempertahankan keanggotaan dalam kelompok atau agen, dan kesesuaian dengan aturan akan tergantung pada arti-penting dari hubungan ini).
3.    Internalization, The acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding… The content is congruent with a person’s values either because it has been so from the start of the ‘influence’, or because his values changed and adapted to inevitable. (Penerimaan oleh individu aturan atau perilaku karena ia menemukan isinya intrinsik berharga ... konten adalah kongruen dengan nilai-nilai seseorang baik karena telah jadi dari awal 'pengaruh', atau karena nilai-nilai berubah dan disesuaikan dengan tak terelakkan ).
Oleh karena itu, menurut pendapat Achmad Ali pada umunya, faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjalankan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut. Yang jelas bahwa seseorang menaati ketentuan perundang-undangan adalah karena terpenuhinya suatu kepentingannya (interest) oleh perundang-undangan tersebut.[59]
Menurut Soerjono Soekanto bahwa tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif”.[60]
H.   Definisi Operasional
1.    Penandatangan yang dilakukan di hadapan notaris adalah pelaksanaan tandatangan setelah pembacaan akta yang dilakukan di hadapan Notaris di mana notaris dalam hal ini hadir secara fisik di hadapan para pihak dan saksi-saksi.
2.     Akad kredit adalah perjanjian pokok dari perjanijan ikutannya atau assesoir antara bank dan nasabah yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
3.    Perjanjian assesoir adalah perjanjian ikutan atau assesoir dari perjanjian pokok yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
4.    Akta Jaminan Fidusia Adalah akta pembebanan dari akta Perjanjian Kredit yang dibuat dalam bentuk akta Notariil atau akta otentik.
5.    Implikasi Hukum adalah akibat hukum yang dilandasi oleh pelanggaran Notaris terkait dengan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan para penghadap dan saksi-saksi yang akan mengakibatkan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l.
6.    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Jaminan Fidusia.
7.    Akta otentik adalah akta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UUJN.
8.    Akta di Bawah Tangan adalah akta Notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan notaris.

9.     
I.      Kerangka Pikir
-       Penandatanganan akta yang dilakukan di Bank atau Lembaga Pembiayaan
-       pengikatan yang terlalu banyak




Kewajiban Notaris dalam penandatanganan akta yang di lakukan dihadapan notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN)
-       Penandatanganan akta yang dilakukan di kantor notaris
-       Mengatur waktu pengikatan
 Memungkinkan notaris tidak menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi

Memudahkan notaris untuk tetap menadatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi
Ketentuan telah berjalan sebagaimana mestinya
Pengikatan jaminan fidusia di beberapa bank dan Lembaga Pembiayaan pada hari yang sama
 




BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di kota Makassar dengan pertimbangan bahwa dengan pesatnya perkembangan ekonomi yang juga mendongkrak perkembangan dalam bidang perbankan di mana kebutuhan masyarakat dalam hal permodalan dan sebagainya membutuhkan bank sebagai peminjam modal, maka banyak timbul berbagai perjanjian kredit di perbankan yang diikuti dengan perjanijan pembebanan, yaitu dalam hal ini khusus Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris di mana dalam pembuatan akta tersebut terjadi dibeberapa bank dan Lembaga Pembiayaan pada hari yang sama dan pada waktu yang sama, sehingga memungkinkan seorang notaris tidak menandatangani akta tersebut di hadapan para pihak dan saksi-saksi.

B.   Sifat dan Tipe Penelitian
Tipe penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan (in abstraco) serta penerapannya pada peristiwa hukum (in concreto).
Sifat penelitian hukumnya adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Bersifat deskriptif, bahwa dengan penelitian ini diharapkan akan diperoleh suatu gambaran yang bersifat manyeluruh dan sistematis. Dikatakan analitis, karena berdasarkan gambaran-gambaran dan fakta-fakta yang diperoleh melalui studi dokumen maka selanjutnya dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.

C.   Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah:
1.    Data primer, yaitu data original yang sumbernya langsung ditemukan dalam Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan penelitian.
2.    Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian atau telaah dari berbagai buku-buku, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.

D.   Populasi dan Sampel
1.    Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah berjumlah 10 orang Notaris yang diketahui memiliki beberapa Akta Jaminan Fidusia berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kantor Pendaftaran Fidusia.
2.    Sampel
Sampel dalam penelitian ini adalah berjumlah 4 orang Notaris yang ditentukan secara purposive sampling yaitu penelitian ditujukan kepada Notaris di kota makassar yang diketahui oleh peneliti telah mengeluarkan beberapa Akta Jaminan Fidusia.

E.   Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dapat dilakukan sebagai berikut:
1.    Studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan.
2.    Wawancara yaitu teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara/interview secara langsung melalui kuesioner kepada responden, yaitu Notaris, MPD, Sekretaris Pendaftaran Fidusia dan Bank.

F.    Analisis Data
Berdasarkan sifat penelitian deskriptif analitis, maka data yang diperoleh dari penelitian lapangan diuji kebenarannya kemudian dihubungkan dan dianalisa secara kualitatif dengan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, sehingga dapat membahas permasalahan secara menyeluruh, sistematis dan objektif.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.   Implikasi Hukum Penandatanganan Akta Pembebanan Yang Tidak Di Hadapan Notaris
Dalam UUJN Pasal 16 ayat (1) huruf l yang mengatur tentang kewajiban Notaris untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang  saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 44 UUJN yang menyatakan bahwa segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Ketentuan pembacaan dan penandatanganan tersebut adalah satu kesatuan dari peresmian akta.
Menurut notaris Early bahwa dalam prakrik Lembaga Pembiayaan biasanya sudah membuatkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat secara di bawah tangan kemudian berdasarkan akta di dawah tangan tersebut notaris membuatkan dalam bentuk akta otentik.
Dalam praktik penandatanganan akta dapat saja tidak dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi ketika pembuatan akta pembebanan tersebut terjadi secara bersamaan pada hari yang sama. Hal ini di tegaskan oleh notaris Early bahwa dalam praktik notaris tidak mungkin berada dalam 2 (dua) tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, maka penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan para pihak. Terkadang ada bank yang menginginkan hal tersebut harus ditandatangani di hadapan notarisnya, maka notaris membuktikan hal tersebut dengan menggunakan foto, hal ini berdasarkan plafon yang tinggi.  nilai plafon tersebut, biasanya lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai 100 Miliar, maka yang bertandatangan pimpinan cabang, legal bank dan yang bertanda tangan tersebut dituangkan ke dalam akta, hal ini tentu saja untuk lebih menjaga dari segi keamanan dalam hal pembuktian dari akta tersebut.
Menurut notaris Syahrir Made Ali bahwa kondisi tersebut menyulitkan seorang notaris untuk tetap hadir di hadapan para pihak, namun sedapat mungkin penanatanganan tersebut harus dilakukan di hadapan para pihak dengan cara mengkondisikan waktu (mengatur schedule), hal tersbeut juga kadang terjadi dikarenakan kesibukan dari para pihak, maka para pihak tidak dapat hadir dalam penandatanganan akta.
Relevan dari pernyataan di atas notaris Early juga menegaskan bahwa dengan kondisi seperti itu dapat saja terjadi penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan para pihak, terkadang juga dikarenakan kesibukan dari pihak bank dalam hal ini yang bertanda tangan hanya 1 pejabat bank yang menangani semua pengikatan yang ada di makassar yaitu pihak Legal bank. Dari hal tersebut terkadang penandatangan akta tidak di hadapan para pihak. Penandatanganan tersebut tidak hanya dilakukan di bank, namun juga terkadang di tempat debitur dalam hal ini notaris yang datang ke tempat debitur tersebut.
Menurut notaris Syahrir Made Ali bahwa hal yang sama juga biasa terjadi dalam dunia praktik kenotariatan dikarenakan pimpinan cabang tidak memberikan delegasi secara tertulis kepada pihak legal bank untuk bertandatangan di hadapan notaris. Pada umumnya bank negeri belum memberikan pendelegasian tersebut khusunya bank swasta sudah hampir keseluruhan telah melakukan pendelegasian tersebut.
Hal tersebut di atas menunjukkan in-konsistensi pihak bank dalam mematuhi hukum sementara pendelegasian (Sharing is delegation) pimpinan cabang ke pihak Legal wajib dilakukan karena pihak yang bertandatangan dan merupakan pihak Kreditur dalam akta adalah Pimpinan Cabang bukan Legal, dengan adanya pendelegasian tersebut pihak Legal bank akan berwenang dalam hal pembuatan akta sampai pada proses peresmiannya dan tentunya pendelegasian tersebut juga disebutkan dalam komparisi akta bahwa benar pihak legal berwenang dalam menjalankan proses pembuatan sampai pada peresmian akta, sebaliknya bahwa jika pihak Legal dalam proses pembuatan akta tersebut tanpa pendelegasian dari Pimpinan Cabang, maka yang berhadapan di hadapan notaris bukan pihak yang bertandatangan dalam akta, dengan demikian penandatangana  akta tersebut tidak dilakukan di hadapan para pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Direksi dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang bank dan pihak Legal Officer dalam hal ini adalah Legal Drafting adalah karyawan Bank yang bertugas membuat perjanjian kredit.  Kemudian ketentuan Pasal 103 UUPT menentukan bahwa Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Yang dimaksud kuasa di sini adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa (Penjelasan Pasal 103 UUPT).
Dasar hukum yang mengatur mengenai surat kuasa ini dapat kita temui dalam KUHPerdata dan harus diperhatikan bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 KUHPerdata).
Dengan demikian telah terjadi penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan para pihak dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu :
-          terjadi secara bersamaan di tempat yang berbeda.
-          Kesibukan dari para pihak.
Menurut penulis agar terhindar dari masalah penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi, maka yang menjadi solusi dari hal tersebut, adalah sebagai berikut :
1.    Penandatanganan akta tersebut harus dilakukan di kantor notaris.
Dengan penandatanganan akta di kantor notaris akan terhindar  dari penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi di mana notaris secara kolektif bertandatangan di hadapan para pihak dan saksi-saksi terkecuali pada tahap pembacaan akta.
2.    Notaris dalam hal ini memberikan delegasi secara tertulis kepada karyawannya untuk melaksanakan proses pembuatan akta begitu juga dengan pendelegasian pihak perbankan dan bank dalam hal ini juga menambah jumlah karyawan di bidang legal drafting.
Dengan pendelegasian kepada karyawan notaris dan Legal Drafing tersebut karyawan notaris dan Legal Drafting berwenang dalam hal melakukan proses pembuatan akta, begitu juga dengan penambahan jumlah Legal Drafting tersebut agar pihak bank dapat hadir dalam setiap proses pembuatan akta tersebut.  
Pendelegasian kewenangan antara notaris dengan karyawannya dalam hal wewenang untuk mengikuti proses pembuatan akta. Hal ini tentu saja harus diatur dalam UUJN agar pendelegasian tersebut memiliki landasan hukum yang telah diamanahkan oleh UUJN.
3.    Penambahan kewenangan notaris pengganti
Ketentuan Notaris pengganti dalam UUJN hanya memberikan kewenangan kepada notaris pengganti ketika notaris dalam keadaan cuti. Tambahan tersebut adalah notaris pengganti tidak hanya berfungsi sebagai notaris yang menggantikan notaris yang dalam keadaan cuti saja melainkan juga dalam hal melakukan proses pembuatan akta ketika notaris dalam keadaan berada dalam pengikatan di mana notaris tidak dapat hadir pengikatan yang lain tersebut.
Penandatanganan akta merupakan bukti bahwa akta itu mengikat bagi para pihak sehingga penandatanganan merupakan syarat mutlak bagi mengikatnya akta tersebut. Pembumbuhan tanda tangan merupakan salah satu rangkaian dari peresmian akta (verlijden). Pemberian tanda tangan dilakukan pada bagian bawah akta, pada bagian kertas yang masih kosong. Pembumbuhan tanda tangan pada akta harus dinyatakan secara tegas pada bagian akta, pernyataan ini diberikan pada bagian akhir akta sebagaimana tertuang dalam 44 ayat (1) UUJN. Pembumbuhan tanda tangan dalam akta mengandung arti memberikan keterangan dan pernyataan secara tertulis, yakni apa yang tertulis diatas tanda tangan itu.[61] Sedangkan menurut notaris Muin bahwa peresmian akta adalah pada saat akta tersebut telah diberi nomor akta, karena meskipun akta tersebut telah ditandatangani namun belum di berikan nomor, maka akta tersebut belum dapat difungsikan sampai pada saat akta tersebut ditandatangani dan diberi nomor akta.
Berdasarkan konteks di atas menurut penulis bahwa yang menjadi manfaat dari penandatanganan akta adalah:
1.    pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (varlijden) akta, notaris masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat.
2.    Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka.
3.    Untuk memberikan kesempatan kepada notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir, sebelum akta itu selesai diresmikan dengan tandatangan mereka, para saksi-saksi dan notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya dan jika perlu mengubah bunyi akta.
Berangkat dari manfaat tandatangan tersebut di atas, maka yang menjadi arti penting dari penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan notaris, adalah agar notaris akan dengan mudah mengenal dan memastikan para pihak yang berhadapan langsung tersebut adalah juga pihak yang bertandatangan dalam akta, sehingga para pihak tidak akan memungkiri tandatangan yang mereka bubuhkan ke dalam akta.
Mengenal para penghadap juga diatur dalam Ketentuan Pasal 39 ayat (2) bahwa penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. Dengan demikian penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan notaris sangat penting mengingat pemungkiran tandatangan dari para pihak.
Menurut Herlien Budiono suatu Akta Notaris merupakan suatu keterangan notaris dalam kedudukannya sebagai pejabat umum yang menjamin.[62]
1.    Kehadiran (para) penghadap
2.    Pada tempat tertentu
3.    Pada tanggal tertentu
4.    Benar (para) penghadap memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam akta, atau benar terjadi keadaan sebagaimana disebutkan dalam akta.
5.    Benar ditandatangani oleh (para) penghadap untuk akta pihak (partij acte)  
Pentingnya suatu penandatangan akta di hadapan notaris sangat berpengaruh terhadap adanya suatu pemungkiran tandatangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk itu UUJN memberikan konsekuensi terhadap penandatangan akta yang tidak di hadapan notaris, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (8) UUJN bahwa akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau akta notariil akan kehilangan otentisitasnya. Kemudian arti dari kata “di hadapan” tersebut dalam penjelasan Pasal 16 ayat (8) UUJN mendefinisikan kata “di hadapan” sebagai bentuk keharusan seorang notaris secara langsung atau secara fisik hadir dalam penandatanganan akta tersebut.
Menurut Habib Adjie bahwa untuk menentukan akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akan menjadi batal demi hukum, dapat dilihat dan ditentukan dari: [63]
1.    Isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
2.    Jika tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagian akta dibawah tangan, maka pasal lainnya yang dikategorikan melanggar menurut Pasal 84 UUJN, termasuk ke dalam akta batal demi hukum.
Berangkat dari pendapat tersebut di atas bahwa Ketentuan Pasal 16 ayat (8) UUJN termasuk dalam kategori akta yang terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Berlakunya degradasi kekuatan bukti akta notaris menjadi akta di bawah tangan pada umumnya sejak tetap (inkracht). Akta yang mempunyai kekuatan bukti di bawah tangan ini tetap sah dan mengikat kecuali adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta tersebut atau tidak mengikatkan akta tersebut.[64]
Berbicara mengenai putusan Hakim yang telah inkracht berarti telah terjadi sengketa yang diawali dengan gugatan para pihak. Secara prosedural terkait dalam hal pembuktian di mana pihak penggugat akan menghadapi kesulitan untuk membuktikan hal tersebut, namun bukan berarti bahwa pembuktian terkait perkara tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan.
Dalam hukum pembuktian perdata harus memenuhi syarat pembuktian, berdasarkan Ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 64 HIR, alat bukti terdiri dari 4 (empat) :
1.    Bukti tulisan/bukti dengan surat,
2.    Saksi,
3.    Persangkaan-persangkaan
4.    Pengakuan, dan
5.    Sumpah,
Menurut  Alvi Syahrin, bahwa suatu alat bukti yang dipergunakan di pengadilan perlu memenuhi beberapa syarat, diantaranya :[65]
1.    Diperkenankan oleh undang-undang untuk dijadikan alat bukti.
2.    Reability, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya.
3.    Necessity, yaitu alat bukti yang diajukan memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta.
4.    Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan alat bukti yang diajukan.
Untuk lebih menguatkan pembuktian pihak penggugat dapat menggunakan photo dan rekaman video sebagai alat bukti. Alat bukti foto dan semacamnya belum diatur dalam KUHPerdata, namun telah diatur dalam UU ITE yang menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE, menegaskan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Kemudian Pasal 1 angka 4, menegaskan bahwa “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Sesuai dengan perkembangan hukum pembuktian, foto dan peta sudah dapat diterima sebagai alat bukti, meskipun tidak dokategorikan sebagai alat bukti tulisan. Terutama di negara yang sudah menghapuskan penyebutan alat bukti secara emuneratif satu per satu, foto dan peta dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang mempunyai koneksitas yang erat dengan perkara yang diselenggarakan.[66]
Relevan dengan pendapat tersebut di atas, menurut Alan M. Gathan bahwa ditinggalkannya sistem yang menyebut satu persatu alat bukti berdasar alasan, alat bukti yang lama dianggap tidak komplet, karena sisitem itu tidak menyebut dan memasukkan alat bukti modern yang dihasilkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya, alat bukti elektronik (electronic evidence), meliputi data elektronik (electonis data), berkas elektronik (electronic file), maupun segala bentuk sistem komputer yang dapat dibaca (system computer readable form).[67]
Mengenai perkara penandatangan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris terkait dengan akta pembebanan yaitu Akta Jaminan Fidusia bahwa Debitor (pemberi fidusia) lebih mungkin mengingkari tandatangannya karena sesungguhnya akta jaminan fidusia adalah untuk perlindungan kreditur jika debitur wanprestasi. Maka, terhadap pihak debitor yang tidak memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan segala perbuatan hukum mengenai akta pembuatan akta tersebut dapat saja terjadi sengketa terkait terhadap hal tersebut.
Dengan lahirnya UU tersebut di atas maka foto dan semacamnya dapat dijadikan alat bukti. Dengan demikian apabila terjadi hal terkait dalam penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris para pihak khususnya pihak debitor dapat melakukan gugatan dengan alat-alat bukti seperti hal-hal yang telah diuraikan di atas.
Mengenai pelanggaran tersebut bahwa peran pihak Pengawas Notaris sangat dibutuhkan guna menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan notaris. Dalam hal ini bahwa Pengawas Notaris dalam memeriksa akta-akta notaris diharuskan lebih teliti lagi, jika terdapat minuta akta yang belum ditandatangani atau baru akan ditandatangani pada saat pemeriksaan berarti bahwa akta tersrebut tidak ditandatangani di hadapan para pihak dan saksi-saksi.
Menurut Pak Yani selaku Majelis Pengawas Daerah (selanjutnya disebut MD) bahwa hal tersbeut pernah terjadi pada saat pemeriksaan tepatnya pada tahun 2005 di mana pada saat itu pemeriksaan masih dalam tahap pembinaan oleh karena Majleis Pengawas Notaris masih baru terbentuk yang diamanatkan oleh UUJN. MPD menemukan beberapa minuta akta yang belum atau baru akan ditandatangani pada saat itu. Oleh karena MPN tersebut masih baru terbentuk maka, sanksi yang diberikan oleh MPD belum ada namun, MPD memberikan teguran secara lisan dan beberapa minuta akta tersebut segera ditandatangani sebgaimana mestinya.
Menurut Pak Syahrir Made Ali selaku MPD bahwa Pernah ada notaris maupun saksi yang belum menandatangani akta jaminan fidusia pada saat pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan tersebut notaris langsung melengkapi kekurangan dari pada akta tersebut dalam hal ini tandatangan. Tindakan dari MPD mengenai pelanggaran notaris tersebut bahwa MPD memberikan teguran lisan dan jika hal tersebut masih dilanggar, maka akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari pernyataan tersebut di atas bahwa pihak MPD telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dari pernyataan MPD tersebut bahwa telah menegaskan kembali dari pernyataan notaris yang telah dipaparkan sebelumnya.
Menurut Habib Adjie bahwa peranan masyarakat juga tidak kalah pentingya dari Majelis Pengawas Notaris untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan notaris yang dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada Majelis Pengawas Notaris setempat, adanya laporan seperti ini dapat mengeliminasi tindakan notaris yang tidak sesuai dengan aturan hukum pelaksanaan tugas jabatan notaris.[68]
Berangkat dari pendapat Habib Adjie tersebut di atas bahwa sepanjang para pihak tidak mengklaim, maka  tidak akan ada masalah hukum terkait dengan akta tersebut dan akta-nya pun masih mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan sempurna, namun dalam hal untuk menertibkan daripada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut bahwa tidak hanya para pihak saja yang dapat mengklaim namun masyarakat pada umumnya dan khususnya penulis sebagai akademisi tentunya dapat melaporkan pelanggaran tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak majelis pengawas notaris kemudian pihak majelis pengawas notaris yang akan melanjutkan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Menurut Pak Yani (MPD) bahwa Majelis pengawas hanya memeriksa akta saja tidak mengawasi sampai pada proses praktek di lapangan, menerima laporan dari masyarakat yang tentunya masyarakar tersebut adalah para pihak, kami hanya menunggu laporan-laporan yang terkait tersebut karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebelumnya sudah dijelaskan maka mengenai upaya untuk meminimalisir hal tersebut kami kembalikan kepada notaris-notaris secara keseluruhan untuk tetap konsisen terhadap ketntuan yang berlaku.
Dengan demikian notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN, dalam hal ini adalah Notaris yang tidak menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, maka akan terimplikasi  timbulnya akibat hukum , yaitu sebagai berikut :
1.     Akibat hukum terhadap akta
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau kehilangan otentisitasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (8) UUJN.
2.    Akibat hukum terhadap para pihak
Akibat hukum terhadap para pihak terlebih kepada pihak kreditur di mana akta tersebut tidak dapat didaftar karena telah terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Oleh karena pendaftaran AJF harus disertai dengan salinan Akta Notariil sebaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a PP 86/2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pembuatan AJF dimana dalam hal pendaftaran tersebut adalah wajib dilakukan sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUJF.
Dalam UUJF tidak menentukan kapan waktu jaminan fidusia didaftar hanya menentukan kewajiban pendaftaran. Menurut penulis penentuan waktu pendaftaran kiranya adalah patut dan logis setelah penandatanganan dan setelah diberikannya nomor akta karena penandatanganan dan pemberian nomor adalah akhir pada proses pembuatan akta yang diresmikan oleh tandatangan tersebut. pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat kedudukan pihak pemberi fidusia. Pembebanan jaminan fidusia yang didahului dengan janji untuk memberikan jaminan fidusia sebagai pelunasan atas hutang tertentu yang dituangkan dalam akta jaminan fidusia.
Sebenarnya tidak ada ketentuan didalam UUJF yang menentukan, bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah. Hanya saja dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3) UUJF bahwa akta jaminan fidusia baru akan lahir ketika akta tersebut didaftarkan, saat berlakunya setelah dicatatnya tanggal pendaftaran dalam buku daftar fidusia dan untuk memberlakukan ketentuan yang ada didalam Pasal 11 ayat (1) UUJF, maka haruslah dipenuhi syarat bahwa Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan. Sedangkan fidusia yang tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Jaminan Fidusia.
Pasal 37 tersebut menyatakan apabila dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik didalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.  Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor, maka dibuatlah akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Walaupun pendaftaran jaminan fidusia sedemikian penting, dalam praktik perkreditan dilingkungan bank masih ada perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Demikian pula, terjadi pada perjanjian jaminan fidusia di lingkungan lembaga pembiayaan bisnis. Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan dari jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suit dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia.[69]
Hal tersebut di atas juga ditegaskan oleh notaris Syahrir Made Ali bahwa terkadang pendaftaran tersebut didaftar oleh bank atau lembaga pembiayaan di mana pendaftarannya dilakukan pada saat ketika debitor wanprestasi.
Ketidakwajiban pendafataran tersebut sangat dirasakan dalam praktik sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata hukum Jaminan Fidusia. sebab di samping menimbulkan ketidakpastian hukum, absennya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut menyebabkan jaminan fidusia tidak memenuhi unsur publisitas, sehingga susah dikontrol. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak sehat dalam pratiknya. [70]
Kewajiban pendaftaran tersebut sudah terasa jelas dan tegas ditandai dengan lahirnya PMK No.130/PMK.010/2012 yang telah berlaku pada tanggal 7 Oktober di mana dalam Ketentuan Pasal 2 bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perjanjian akta jaminan fidusia.
Keberlakuan PerMenKeu tersebut telah mengakomodir apa yang menjadi tujuan dari pendaftaran tersebut, yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima fidusia, pemberi fidusia pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal ini adalah hak preferensi serta terpenuhinya asas publisitas.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMK No. 130/PMK.010/2012, menentukan bahwa :
“perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai peraturan undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.”
Kemudian Pasal 2, menentukan bahwa :
“perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.” Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar, maka dikenakan sanksi yang berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK no.130/PMK.010/2012.
Pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.
Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK No. 130/PMK.010/2012.
Perusahaan pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan fidusia sebelum berlakunya PMK Nomor 130/PMK.010/2012, dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen (Pasal 6 PerMenKeu no. 130/PMK.010/2012.
Berdasarkan PMK tersebut bahwa khusus untuk objek barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan sejenisnya, AJF wajib dibuat dengan akta notariil sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Sehingga AJF yang dibuat di bawah tangan akan mengakibatkan jaminan fidusia ini tidak dapat didaftarkan.
Terdapat kelemahan dalam PMK tersebut, diantaranya sebagai berikut :
1.    PMK tersebut hanya menentukan kewajiban pendaftaran terhadap kendaraan bermotor dan sejenisnya, artinya bahwa PMK tersebut tidak mengatur mengenai objek barang tidak berwujud dan barang tidak bergerak dalam hal ini barang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan seperti, pabrik dan rumah susun di atas hak pakai tanah negara (Pasal 12 ayat 2 UURS No. 16/1985 Tentang Rumah Susun).
2.    PMK tersebut ditujukan hanya kepada Lembaga Pembiayaan, artinya bahwa PMK tersebut tidak berlaku bagi bank.
Berdasarkan konteks di atas, terhadap pengaturan mana yang belum diatur, maka tentu saja pengaturannya kembali pada UUJF di mana dalam UUJF masih banyak kelemahan-kelemahan termasuk mengenai pendaftaran. Dengan demikian PMK tersebut masih belum dapat menertibkan persoalan pendaftaran jaminan fidusia pada umumnya sehingga praktik yang tidak sehat selama ini masih mungkin terjadi pada bank-bank.
B.   EFEKTIFITAS PENANDATANGANAN AKTA YANG DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS
Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.[71]
Menurut Hans Kelsen Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.[72]
Berangkat dari pengertian hukum di atas, maka ketaatan terhadap hukum adalah wajib ditaati untuk setiap orang dalam hal ini bagaimana Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN bekerja di lapangan (ius operatum). Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l adalah merupakan kewajiban dari notaris, oleh karena itu Ketentuan Pasal tersebut ditujukan kepada notaris. Dengan demikian ketaatan yang dimaksud dalam hal ini adalah ketaatan notaris terhadap kewajibannya menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi.
Ketika inigin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur, sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Tentu saja, jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, maka aturan hukum tersbut adalah efektif. Namun, demikian sekalipun dapat dikatakan aturan yang ditaati itu efektif, tetapi masih dapat mempertanyakan lebih jauh derajat efektivitasnya, hukum yang dimkasud adalah Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif.[73]
Secara objektif, kita hanya dapat menegaskan bahwa perbuatan orang-orang sesuai atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum. Dengan demikian, satu-satunya konotasi yang dilekatkan pada “Efektifitas” hukum dalam tesis ini adalah perbuatan nyata notaris sesuai dengan norma-norma hukum dalam hal ini adalah implementasi Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN.
Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa notaris mengenai implementasi Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l, bahwa menurut notaris……….
Menurut notaris Amiruddin Ali bahwa penandatanganan akta tersebut dilakukan di bank dan tetap menghadirkan saksi. Secara praktik notaris Amiruddin Ali belum pernah melakukan penandatangan akta yang tidak dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi, artinya bahwa notaris Amiruddin masih konsisten terhadap Ketentuan Pasal tersbut, namun terkadang timbul masalah yang dikarenakan kesibukan dari pihak bank sehingga mengakibatkan penandatanganan akta yang tidak sesuai dengan tanggal akta terlebih penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan pihak bank.
Dari pernyataan tersebut di atas bahwa penandatanganan yang tidak dilakukan di hadapan notaris tidak hanya dikarenakan oleh kelalaian notaris, namun juga terjadi karena kelalaian dari pihak bank itu sendiri.
Mengenai keterangan notaris tersebut di atas tidak sejalan dengan keterangan yang diberikan kepada pegawai/karyawan notaris di mana ketarangannya bahwa jika terjadi pengikatan dari beberapa bank dalam waktu yang bersamaan terkadang yang menghadap bukan notaris dan saksi melainkan hanya seorang staf. Keterangan pegawai/karyawan tersebut telah memberikan fakta yang sebenar-benarnya karena menurut penulis keterangan yang diberikan notaris adalah tidak sesuai fakta oleh karena seorang notaris ingin meindungi diri dari sebuah kesalahan yang telah dilakukan yang berakibat rusaknya nama baik dari notaris itu sendiri.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas bahwa aturan tersebut telah dinyatakan efektif melalui keterangan dari beberapa notaris yang telah mewakili dari sebagian besar populasi yang ada, bahwa notaris masih menaati Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l  di mana notaris masih konsisten terhadap penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan-nya, Namun tetap dapat dipertanyakan lebih jauh mengenai derajat efektifitasnya.
Mengenai derajat efektifitas suatu aturan hukum dapat dilihat pada hubungan teori ketaatan hukum dari H.C Kelman yaitu Compliance (taat karena sanksi), Identification (taat karena menjaga hubungan baik), Internalization (taat karena nila intrinsik yang dianut) sebagai berikut : [74]
1.    Ketaatan yang bersifat Compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena ia takut sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus-menerus. (taat karena sanksi),
2.    Ketaatan yang bersifat Identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak (taat karena menjaga hubungan baik), dan
3.    Ketaatan yang bersifat Internalization yaitu, jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. (taat karena nila intrinsik yang dianut).
Relevan dari pendapat di atas bahwa menurut Achmad Ali seseorang menaati atau tidak suatu aturan hukum, tergantung pada kepentingannya. Kepentingan itu ada bermacam-macam, diantaranya yang bersifat compliance, identification, internalization, dan masih banyak jenis kepentingan lain. Jika ketaatan sebagian besar warga masyarakat terhadap suatu aturan umum hanya karena kepentingan yang bersifat complience, atau hanya takut sanksi, maka derajat ketaatannya sangat rendah, karena membutuhkan penngawasan yang terus-menerus. Berbeda kalau ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat internalization, yaitu ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatannya adalah yang tertingi.[75]
Ketaatan yang dikarenakan takut sanksi (compliance) Achmad Ali dan H.C Kelman menggolongkan dalam derajat ketaatan yang sangat minim oleh karena harus dengan pengawasan yang secara terus menerus dibandingkan dengan nilai kesadaran hukum yang dimiliki karena hal tersebut tidak memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Menurut notaris Farida ketaatan tersebut dilandasi dengan karena hal tersebut adalah Undang-Undang sehingga harus ditaati sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga aturan tersebut sedapat mungkin ditaati.
Menurut notaris Endang ketaatan tersebut dilandasi dengan kesadaran dalam hal untuk menaati Undang-undang secara psikologis menurutnya membuat merasa tenang apa yang telah dilakukan itu adalah benar.
Berdasarkan pernyataan notaris tersebut di atas, maka konsistensi ketaatan notaris terhadap peraturan perundang-undangan pada umumnya, khusunya pada Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l tergolong ketaatan yang dilandasi dengan kepentingan kesadaran hukum atau sesuai nilai intrinsik (intrinsic) yang dimiliki.
Berkaitan dengan persoalan efektifitas hukum menurut penulis bahwa sanksi dalam hal ini sangat penting terkait dengan ketaatan hukum, dengan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum. oleh karena itu sanksi dapat memacu suatu efektivitas daripada hukum itu sendiri. Sanksi merupakan aktual  dari norma hukum yang mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya. Sanksi adalah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau dinilai tidak bermanfaat bila ditaati.
Sanksi-sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Keadaan yang demikian sering dikatakan, bahwa di ekor terdapat racun atau in cauda venenum. Adanya sanksi-sanksi tersebut dimaksudkan agar Notaris dapat bertindak benar sehingga produk Notaris berupa akta otentik yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang membutuhkannya.[76]
Menurut Hans Kelsen, konsep kewajiban hukum mengandung pengertian sebagai suatu “keharusan”. Pernyataan bahwa seseorang diwajibkan secara hukum untuk melakukan tindakan tertentu berarti bahwa suatu organ “harus” menerapkan suatu sanksi kepadanya bila ia melakukan perbuatan yang bertentangan. Kewajiban hukum adalah perbuatan yang bila dilaksanakan akan terhindar dari delik, yakni lawan dari perbuatan yang membentuk kondisi bagi dilaksanakannya sanksi.[77]
Dari pendapat Hens Kelsen tersebut di atas, bahwa jika dikaitkan dengan kewajiban seorang notaris dan sanksi yang telah diberikan oleh UUJN terhadap pelanggaran dari kewajiban tersebut, menurut penulis sanksi yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (8) UUJN tidak sinkron, di mana jika seoarang notaris tidak menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Ketentuan Pasal tersebut adalah kewajiban dari notaris yang diamanatkan oleh UUJN bukan kewajiban para pihak, maka sanksi dari pelanggaran kewajiban tersebut tentunya ditujukan kepada notaris bukan para pihak artinya bahwa akta tersebut adalah milik para pihak yang ingin hak-hak-nya terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum akta mana ketika kehilangan otentisitas akan merugikan para pihak khusunya pihak kreditor, sehingga menurut penulis sanksi yang diberikan oleh UUJN mengenai penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan notaris tersebut tentunya harus ditujukan kepada notaris bukan para pihak dala hal ini adalah sanksi administratif.
Hal tersebut di atas penulis mengacu pada ketentuan sanksi yang ditegaskan dalam PerMen/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan PPAT, bahwa ketentuan sanksi yang ditegaskan dalam UUJN berbanding terbalik dengan ketentuan sanksi yang ditegaskan dalam PerMen/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan PPAT, bahwa ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 16 yat (8) UUJN menegaskan adanya penurunan status Akta Notariil menjadi Akta Di Bawah Tangan sedangkan Pasal 28 ayat (2) huruf a PerMen/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan PPAT menegaskan pemberhentian secara tidak hormat oleh Kepala Badan Pertanahan. Hal ini telah menunjukkan perbedaan sanksi antara notaris dan PPAT yang melakukan pelanggaran mengenai penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris.



BAB V
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
1.    Dari dasar pemikiran penulis mengenai penandatangan akta jaminan fidusia yang tidak dilkakukan di hadapan notaris di mana dalam pembuatannya terdiri dari beberapa akta dalam 1 (hari) tersebut yang dapat memungkinkan seorang notaris tidak memenuhi kewajibannya untuk tetap hadir dalam penandatanganan akta  yang dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi telah dibuktikan kebenarannya melalui penelitian lapangan bahwa mekanisme penandatanganan tersebut adalah sebagai berikut penandatangan akta tersebut dilakukan di bank-bank dan lembaga pembiayaan.
Sehingga penulis berkesimpulan berdasarkan data riil yang diperoleh dari hasil wawancara oleh beberapa notaris bahwa notaris tetap konsisten terhadap kewajiban penandanatangan yang dilakukan di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun hal demikian masih memungkinkan terjadi dalam praktik yang tidak sesuai pada Ketentuan Pasal 16 ayat (1) Huruf l UUJN dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu sebagai berikut :
1)    Penandatanganannya dilakukan di bank dan lembaga pembiayaan,
2)    Kesibukan pihak Kreditor,
2.    Mengenai efektivitas terhadap penandatangan akta tersebut berdasarkan pendapat para notaris bahwa penandatangan akta tersebut telah berjalan dengan efektif dan derajat efektivitasnya adalah ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianut para notaris sehingga derajat efektivitasnya adalah yang tertinggi.
Dari pelanggaran notaris tersbut dapat terimplikasi timbulnya akibat hukum, sebagai berikut :
1.    Terdegradasinya Akta Jaminan Fidusia  otentik menjadi akta di bawah tangan.
2.    Dengan terdegradasinya akta tersebut maka, mengakibatkan akta tersebut tidak dapat didaftarkan, sehingga merugikan para pihak khususnya pihak bank. 
Berdasarkan Pasal 16 ayat (8), maka akta-akta notariil yang beredar di kota Makassar khususnya akta jaminan fidusia bukan akta otentik melainkan akta di bawah tangan.

B.   SARAN
1.    Ketika para pihak ingin mengklaim kasus yang terkait penandatangan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris tersebut, maka para pihak dapat melakukan pembuktian melalui alat bukti sebagai berikut :
a.    Kesaksian,
b.    Foto dan rekaman video,
c.    Persangakaan,
2.    Diharapkan kepada Pihak Pengawas Notaris agar mekanisme pengawasan lebih diperketat lagi dalam mengawasi setiap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris yaitu akta otentik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sesungguhnya tidak kita inginkan bersama, agar kepastian dan perlindungan hukum para pihak tetap terjaga dan notaris tetap konsisten terhadap tugas dan kewajibannya.
3.    Seharusnya sanksi yang diberikan UUJN terhadap penandatangan akta yang dilakukan di hadapan notaris adalah sanksi yang memiliki sifat administrrtif, artinya bahwa sanksi tersebut harus ditujukan kepada notaris bukan kepada akta di mana akta adalah milik dari para pihak secara tidak langsung Ketentuan Pasal tersebut memberikan sanksi kepada para pihak. Dengan kata lain bahwa yang melakukan pelanggaran adalah notaris bukan para pihak sehingga sanksi tersebut juga ditujukan kepada notaris yang telah melakukan pelanggaran.




[1] Abdul Ghofur Anshori.2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII. Pers, hal 18.
[2] Abdul Ghofur Anshori. Op. Cit. hal 18.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum Pernbankan. Sinar Grafika : Jakarta. hal. 313.
[4] Ch. Gatot Wardoyo dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. ibid., hal. 321.
[5] Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Indonesia. 2006. Pt. Citra Aditya Bakti : Bandung, hal. 481.
[6] Djuhaendah Hasan dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Op. Cit, hal. 319.
[7] Tan Kamello dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Ibid, hal. 319.
[8] Djuhaendah Hasan dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Ibid, hal. 319-320.
[9] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Op., Cit., hal. 320.

[10] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Op. Cit., hal. 321.
[11] Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. hal. 39-40.
[12] Ahmadi Miru. Op.,Cit. hal. 45.
[13] Muhammad Djumhana. Op., Cit., hal. 511.
[14] M. Bahsan. 2010. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajawali Pers : Jakarta, hal. 70-71.
[15] M. Bahsan. Ibid., hal. 103-195.
[16]  Bank Indonesia dan Thomas Suyatno dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Op. Cit., hal. 286. 
[17] H. Salim HS. 2008. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Rajawali Pers : Jakarta, hal. 64.
[18] Rachmadi Usman. Op. Cit. hal. 164.
[19] Sri Soedewi Masjchoen Sofyan. 2007. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Poko Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta : Yogyakarta hal. 2. 
[20] Nur Faidah Said. 2010. Hukum Jaminan Fidusia. Kretakupa Print : Makassar, hal. 227.
[21] Rachmadi Usman. Op. Cit., hal. 166.
[22] Nur Faidah Said. Op.,Cit., hal. 212.
[23] Nur Faidah Said. Op.Cit., hal. 212.
[24] Sri Soedewi Masjchoen Sofyan dalam Rachmadi Usman. Op., Cit, hal. 165-166.
[25] Rachmadi Usman., Op. Cit., hal. 188.
[26] J. Satrio. 2005.  Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Pt. Citra Aditya Bakti : Bandung, hal. 200-2001.
[27] Tan Kamello. 2006. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. PT. Alumni : Bandung, hal. 195.
[28] [28] J. Satrio. 2005. Op., Cit, hal. 201.
[29] G. H. S. Lumban Tobing.1983. Paraturan Jabatan Notaris.: Erlangga, hal 51-52
[30] G.H.S. Lumban Tobing. Op. Cit. hal 53.
[31] Herlien Budiono. Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia. bandung : citra aditya
bakti. 2006. Hal. 139
[32] Hartkamp dalam Herlien Budiono. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukukm Perjanjian Di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. hal . 139.
[33] Rachmadi Usman. Op. Cit, hal. 200.
[34] J. Satrio. Op. Cit. Hal. 245
[35] Abdul Ghofur Anshori. Op. Cit. Yogyakarta : UII Pers, hal. 17.
[36] Abdul Ghofur Anshori., Ibid,. hal 18.
[37] Helien Bodiono. 2008. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, hal 217.
[38] Herlien Budiono. Op. Cit, hal 217-218.
[39] Abdul Ghofur Anshori. Op,. Cit, hal 18.
[40] Herlien Budiono. Op,. Cit. hal 214-215.
[41] Ahmadi Miru., Op., Cit, hal. 15.
[42] Abdul Ghofur Anshori. Op.Cit, hal. 188.
[43] Ahmadi Miru. Op,.Cit. hal. 15.
[44] G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga : Surabaya, hal.202.
[45] http://magister-kenotariatan.blogspot.com/2012/08/notaris-penghadap-saksi-dan-akta.htm diakses pada jam 01.00, hari minggu, tanggal 9 September Tahun 2012.
[46] Habib Adjie. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Pt. Refika Aditama : bandung, hal. 66-67.
[47] Sjaifurrachman dan Habib Adjiee. 2011. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju : Bandung, hal. 125.
[48] Husni Thamrin. 2011. Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. LaksBang PRESSindo : Yogyakarta, hal. 13-14.
diakses pada jam 1.00, hari rabu, tanggal 19 bulan September Tahun 2012.
[50] Eddy O.S. Hiarej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga : Jakarta, hal. 93-94.
[51] Ida Iswoyokusumo dalam M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika : Jakarta. Hal. 555.
[52] Alan M. Gathan dalam M. Yahya Harahap. Op. Cit.  hal. 555.
[53] Douglas Dowing dalam M. Yahya Harahap. Ibid. Hal. 555.
[54] M. Yahya Harahap. Ibid. hal. 556.
[55] http://arijuliano.blogspot.com/2008/04/apakah-dokumen-elektronik-dapat-menjadi.html di akses pada jam 2.30, hari jum’at, tanggal 7 september 2012.
[56] Alvi Syahrin. 2001. Ketentuan pidana dalam undang-undang no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLlingkungan Hidup. PT. soft Media, hal. 13-14.
[57] Achmad Ali. 2009. Menguak Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Yudicial Prudence) Vol. 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana, hal. 375. 
[58] H. C. Kelman dalam Achmad Ali. Ibid. hal. 347.
[59] Achmad Ali. Ibid., hal. 379.
[60] http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum.html diakses pada jam 10, hari kamis, tanggal 30 Agustus 2012.
[61] G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga : Surabaya, hal.202.
[62] Herlien Budiono. Op.cit. hal 221.
[63] Habib Adjie. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Pt. Refika Aditama : bandung, hal. 66-67.
[64] Sjaifurrachman dan Habib Adjiee. 2011. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju : Bandung, hal. 125.
[65] Alvi Syahrin. 2001. Ketentuan pidana dalam undang-undang no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLlingkungan Hidup. PT. soft Media, hal. 13-14.
[66] M. Yahya Harahap. Op. Cit. hal. 560.
[67] Alan M. Gathan dalam M. Yahya Harahap. Op. Cit.  hal. 555.
[68] Habib Adjie. 2011. Op.Cit., hal. 3-4.
[69] Tan Kamello. Op. Cit. hal. 213.
[70] Munir Fuady dalam Rachmadi Usman. Op. Cit. hal 200.
[71] http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html diakses pada jam 3. 45, hari jum’at, tanggal 5 Oktober 2012.
[72] Ibid. diakses pada jam 3. 45, hari jum’at, tanggal 5 Oktober 2012.
[73] http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum.html diakses jam 21 : 49, hari selasa, tanggal 9 Oktober 2012.
[74] H. C. Kelman dalam Achmad Ali. Ibid. hal. 348.
[75] Achmad Ali. 2009. Menguak Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Yudicial Prudence) Vol. 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana, hal. 375. 
[76] Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.Bandung : PT. Refika Aditama, hal. 6.
[77] Hans Kelsen.2006.  Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. Hal.88.

8 komentar:

  1. Gimana ya, jika pembuatan akta fidusia, penghadapnya hanya satu org?

    Maksudnya, orang ini merupakan karyawan yang dikuasakan mewakili perusahaannya (PT), sekaligus bertindak atas surat kuasa di bawah tangan dari konsumen perusahaannya tersebut..

    BalasHapus
  2. APLIKASI KARTU KREDIT DAN KTA (PERSONAL LOANS) ONLINE
    INGIN BUAT KARTU KREDIT ATAU KREDIT TANPA AGUNAN?
    SAYA BANTU BUAT
    Proses cepat syarat mudah.berkas aman. Hub Irvan via telp/sms/pin bb di 088215334251. 085600125176 dan 7EA8D6FD . via email di rooly88@gmail.com

    BalasHapus
  3. BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com

    Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun

    BalasHapus
  4. mau tanya ia,jika dlm perjanjian akad kredit pada bank, ada kesalahan tulis pada alamat jaminan tidak sama dengan alamat sertepikat asli yg dijaminkan,apakah sah untuk dilelang,.tks

    BalasHapus
  5. mau tanya ia,jika dlm perjanjian akad kredit pada bank, ada kesalahan tulis pada alamat jaminan tidak sama dengan alamat sertepikat asli yg dijaminkan,apakah sah untuk dilelang,.tks

    BalasHapus
  6. Halo

    Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda memerlukan dana untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan Anda / membangun Annisa Ahmad untuk membantu mereka yang membutuhkan arsip keuangan tujuan mereka, kami berinvestasi pada properti, proyek / bisnis dan juga menawarkan semua jenis pinjaman dengan bunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank atau kreditor lainnya? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga terjangkau, kami juga membutuhkan layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui email di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau kebutuhan. investor
    Email: annisaahmadlaoncompany@gmail.com

    BalasHapus
  7. Halo

    Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda memerlukan dana untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan Anda / membangun Annisa Ahmad untuk membantu mereka yang membutuhkan arsip keuangan tujuan mereka, kami berinvestasi pada properti, proyek / bisnis dan juga menawarkan semua jenis pinjaman dengan bunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank atau kreditor lainnya? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga terjangkau, kami juga membutuhkan layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui email di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau kebutuhan. investor
    Email: annisaahmadlaoncompany@gmail.com

    BalasHapus
  8. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus